RADARSOLO.COM – Penetapan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV yang sebelumnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Solo kini berbuntut panjang. Putusan tersebut resmi digugat oleh putri Pakubuwono (PB) XII, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, Kamis (29/1), tercatat gugatan perdata dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Gugatan itu diajukan terhadap Suryo Aryo Mustiko alias KGPH Puruboyo dan telah terdaftar sejak Rabu (28/1).
Dalam laman SIPP disebutkan, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun hingga kini, data umum perkara belum sepenuhnya terlampir sehingga isi gugatan belum dapat diakses secara rinci.
Baca Juga: PN Kabulkan Purbaya Beralih Paku Buwono XIV, Pergantian Nama Tertulis pada KTP
Kuasa hukum Gusti Moeng, Sigit Sudibyanto, membenarkan pihaknya telah mengajukan gugatan atas putusan pengadilan yang mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Gugatan tersebut dilandasi keberatan terhadap perubahan nama yang dinilai berpotensi memicu sengketa berkepanjangan.
Selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga telah menyampaikan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo agar menunda penerbitan dokumen kependudukan atas nama baru tersebut. Permintaan itu diajukan karena saat ini masih berlangsung proses pengujian gugatan perlawanan di PN Solo.
“Benar, gugatan sudah kami ajukan. Kami juga sudah menyampaikan permintaan ke Disdukcapil Solo agar tidak menerbitkan dokumen dengan nama baru,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).
Baca Juga: Nekat! Padi Siap Panen di Sambungmacan Sragen Dibabat Pencuri, Pelaku Beraksi Malam Hari
Sigit menegaskan, pengajuan gugatan ini tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan terhadap jabatan atau kedudukan yang disandang KGPH Puruboyo. Menurutnya, gugatan murni berkaitan dengan aspek administratif kependudukan.
“Ini hanya soal administrasi nama, bukan pengakuan negara terhadap jabatan Raja SISKS Pakubuwana. Kita tunggu saja proses persidangannya,” tegasnya.
Baca Juga: The Sunan Hotel Solo Luncurkan Wedding Package 2026, Tradisi dan Modernitas Bersatu
Sementara itu, Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia memastikan perkara telah resmi terdaftar dan siap memasuki tahap persidangan. “Nggih, benar. Gugatan terdaftar dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Sidang pertama dijadwalkan pada 5 Februari 2026,” ujarnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy