Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Gelar Raja Masuk KTP, Disdukcapil Solo Proses Perubahan Nama KGPH Purbaya Menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas

Silvester Kurniawan • Jumat, 30 Januari 2026 | 17:48 WIB

PB VIX Purbaya usai salah jumat di Masjid Raya Zayed, kemarin. (Ist)
PB VIX Purbaya usai salah jumat di Masjid Raya Zayed, kemarin. (Ist)

RADARSOLO.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo mulai memproses perubahan nama pada dokumen kependudukan milik KGPH Purboyo. Langkah ini diambil setelah adanya amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang mengesahkan pergantian identitas sang raja Keraton Kasunanan Surakarta tersebut.

Kepala Disdukcapil Kota Solo Agung Hendratno menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sesuai Pasal 52, setiap perubahan nama penduduk wajib didasarkan pada penetapan pengadilan negeri dan dilaporkan paling lambat 30 hari setelah putusan diterima.

Baca Juga: PN Kabulkan Purbaya Beralih Paku Buwono XIV, Pergantian Nama Tertulis pada KTP

"Prinsipnya kami melayani siapa saja tanpa membedakan. Selama ada putusan pengadilan, proses administrasi kami jalankan. Saat ini untuk Gusti Purboyo masih dalam proses verifikasi dan perekaman," ujar Agung, Jumat (30/1/2026).

Agung memberikan catatan khusus terkait tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan terbaru. Merujuk pada aturan Permendagri terkini, penulisan nama pada akta dan kartu tanda penduduk (KTP) sejak 2022 tidak diperbolehkan menggunakan angka romawi maupun simbol tanda baca tertentu.

Baca Juga: Menbud Fadli Zon Sebut Dana Hibah Keraton Solo Masuk Rekening Pribadi, Purbaya: Sudah Sesuai Aturan, Tidak Diturunkan Silakan

Sebab itu, gelar raja yang semula identik dengan simbol "XIV" akan ditulis secara alfabetis dalam dokumen kependudukan. "Dalam sistem dukcapil, kami hanya mengenal huruf. Jadi penulisan PB XIV bukan dengan angka romawi, melainkan ditulis lengkap menjadi 'Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas'," terang Agung.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penulisan nama tetap harus mematuhi batas maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Disdukcapil juga akan meneliti secara detail setiap singkatan dan gelar yang diajukan agar sesuai dengan regulasi pendaftaran penduduk.

Baca Juga: Jangan Asal Ganti! Ini Cara Memilih Minyak Rem Motor yang Aman agar Rem Tak Blong Saat Cuaca Ekstrem

Ditemui usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed, KGPH Purbaya mengonfirmasi bahwa dirinya telah mengajukan perubahan data pribadi, mulai dari KTP hingga Kartu Keluarga (KK). Ia menegaskan identitas barunya kini telah sah secara hukum.

"Namanya memang sudah itu (Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas). Pengajuan ke Disdukcapil sudah dilakukan," ucapnya singkat.

Menanggapi adanya pihak-pihak yang tidak setuju atau melayangkan gugatan terkait perubahan nama tersebut, Purboyo memilih bersikap tenang. Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada langkah hukum yang berlaku.

"Kalau ada yang berbeda pandangan atau pendapat, itu wajar. Kita pasrahkan saja semuanya pada tim hukum," pungkasnya. (ves/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#kartu tanda penduduk #kartu keluarga #Pakubuwono empat belas #disdukcapil #adminduk #hukum #kota solo #akta