RADARSOLO.COM - Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta menegaskan bahwa perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas tidak berdampak pada legitimasi kepemimpinan di Keraton Surakarta Hadiningrat.
LDA menilai penetapan itu murni bersifat administratif sesuai aturan administrasi kependudukan. Di sisi lain, kuasa hukum Purboyo memastikan siap menghadapi gugatan yang muncul terkait perubahan nama tersebut.
Sebagai informasi, pada 21 Januari 2026, Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan KGPH Purboyo.
LDA memandang keputusan tersebut sebatas penyesuaian identitas pada dokumen kependudukan—seperti KTP dan dokumen lainnya—sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Karena itu, penetapan tersebut dinilai tidak memiliki implikasi terhadap gelar adat, jabatan Susuhunan, maupun legitimasi kepemimpinan di internal keraton.
Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta sekaligus Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan pihaknya menghormati putusan PN Surakarta.
Dia juga meyakini majelis hakim telah mempertimbangkan surat resmi yang sebelumnya disampaikan LDA sebagai bahan pertimbangan.
Dalam surat itu, LDA meminta agar permohonan pergantian nama menggunakan gelar ISKS Pakubuwono XIV tidak dijadikan dasar penguatan gelar adat.
Menurut Eddy, penetapan perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas sudah mempertimbangkan sikap resmi LDA.
“Pergantian nama tersebut tidak berkaitan dengan gelar maupun jabatan. Hal itu murni administratif tanpa konsekuensi hukum apa pun terhadap kedudukan adat maupun jabatan Susuhunan di Karaton Surakarta,” tegas Eddy, Jumat (30/1).
LDA juga telah bersurat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak memproses lebih lanjut perubahan identitas tersebut.
Hal ini lantaran masih ada gugatan lanjutan terkait perubahan nama yang dijadwalkan disidangkan pada 5 Februari mendatang. LDA menilai penetapan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih dalam proses pengujian hukum.
“Penetapan tersebut belum inkracht. Kami sudah menyampaikan surat resmi ke Disdukcapil agar tidak diproses lanjutan,” tambahnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Pakubuwono XIV (Purboyo), Thamrin, meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan. Meski demikian, ia menegaskan siap menghadapi pihak mana pun yang keberatan terhadap perubahan nama tersebut.
“Ketetapan itu semestinya dihormati dan ditaati. Ketetapan PN Surakarta atas nama sinuhun sudah berkekuatan hukum tetap. Jika digugat oleh LDA, kami siap menghadapi di pengadilan sebagai pihak tergugat,” ujar Thamrin. (ves/nik)
Editor : Niko auglandy