Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Guru Rentan Dikriminalisasi, Posbakum PN Solo Dorong Edukasi Hukum ke Sekolah

Antonius Christian • Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:31 WIB

 

Guru Rentan Dikriminalisasi, Posbakum PN Solo Dorong Edukasi Hukum ke Sekolah
Guru Rentan Dikriminalisasi, Posbakum PN Solo Dorong Edukasi Hukum ke Sekolah

RADARSOLO.COM -  Upaya tenaga pendidik dalam mendisiplinkan siswanya rentan dikiriminalisasi.

Niat hati agar mendidik anak lebih baik, namun kadang berujung pidana.

Hal ini terkuak dari sosialisasi yang digelar Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Sabtu (31/1).

Kegiatan ini menegaskan semakin pentingnya edukasi hukum di tengah masyarakat, khususnya untuk mencegah kriminalisasi terhadap guru yang belakangan kerap terjadi akibat kesalahpahaman dalam dunia pendidikan.

Ketua Pusbakum PN Solo, Asri Purwanti, mengatakan isu guru menjadi salah satu topik yang paling banyak disorot dalam sesi diskusi.

Banyak tenaga pendidik yang mengeluhkan posisi mereka kini semakin rentan ketika menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan siswa di sekolah.

“Sekarang guru itu seperti berada di ujung tanduk. Sedikit saja menegur atau mendisiplinkan siswa, orang tua langsung melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal guru itu orang tua kedua yang bertugas mendidik, bukan untuk disalahkan,” ujar Asri.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak lepas dari minimnya pemahaman hukum di kalangan orang tua dan masyarakat.

Karena itu, Pusbakum PN Solo mendorong agar penyuluhan hukum tidak hanya menyasar warga secara umum, tetapi juga masuk ke lingkungan sekolah.

“Pada saat penerimaan murid baru maupun kenaikan kelas, jangan hanya bicara soal biaya. Harus ada penyuluhan hukum kepada orang tua wali murid agar memahami peran guru, hak dan kewajiban anak, serta mekanisme penyelesaian masalah yang benar,” tegasnya.

Asri menambahkan, dalam banyak kasus, laporan terhadap guru muncul karena orang tua langsung mempercayai pengakuan anak tanpa melakukan klarifikasi.

Menurutnya, prinsip tabayun sangat penting agar persoalan tidak berkembang menjadi perkara pidana.

“Kalau anak mengadu, jangan langsung ditanggapi secara emosional. Klarifikasi dulu ke pihak sekolah. Banyak kasus sebenarnya bisa selesai secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Selain isu pendidikan, sosialisasi hukum di Kadipiro juga membahas berbagai persoalan yang sering muncul di masyarakat, mulai dari poligami, perselingkuhan, sengketa waris, hingga perlindungan saksi dan korban yang mendapat tekanan.

Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, bahkan melibatkan ketua RW sebagai perwakilan wilayah.

Asri Purwanti juga menjelaskan peran Pusbakum PN Solo dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga tidak mampu. Ia menegaskan, konsultasi hukum di Pusbakum dapat diakses secara gratis oleh siapa pun.

“Pengadilan bukan momok. Pengadilan adalah rumah kedua bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum. Silakan datang ke Pusbakum PN Solo untuk berkonsultasi, kami melayani tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Namun, untuk pendampingan hukum hingga ke persidangan, warga harus memenuhi syarat administratif berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan sesuai data resmi penerima bantuan sosial.

Asri menegaskan SKTM hanya digunakan untuk kepentingan berperkara dan tidak berkaitan dengan jaminan nafkah keluarga apabila pencari nafkah harus menjalani proses hukum.

Dalam sosialisasi itu pula, Pusbakum PN Solo menyinggung perubahan dalam KUHP baru yang perlu dipahami masyarakat, termasuk pergeseran pendekatan pemidanaan yang kini lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

“Kami ingin masyarakat paham bahwa hukum bukan semata-mata soal menghukum, tetapi juga mencari keadilan. Namun, pemahaman ini harus dibarengi dengan kesadaran agar tidak mudah membawa setiap persoalan ke jalur pidana, termasuk dalam dunia pendidikan,” tegas Asri.

Ke depan, Pusbakum PN Solo membuka peluang untuk kembali menggelar sosialisasi hukum di Kelurahan Kadipiro maupun wilayah lain, termasuk masuk ke sekolah-sekolah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi guru serta mencegah terjadinya kriminalisasi yang merugikan dunia pendidikan.

Lurah Kadipiro, Arif Budiman, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi hukum tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat relevan dengan kondisi wilayahnya yang memiliki jumlah penduduk cukup besar dan tingkat permasalahan sosial yang beragam.

“Kelurahan Kadipiro ini warganya banyak, sehingga permasalahannya juga kompleks. Kami pernah memediasi kasus KDRT, perselingkuhan, sampai sengketa waris yang disertai ancaman. Karena itu, pemahaman hukum bagi warga dan perangkat wilayah sangat penting,” kata Arif.

Ia menjelaskan, sengaja mengundang para ketua RW agar mereka memiliki dasar pemahaman hukum ketika menghadapi persoalan di lingkungan masing-masing.

Dengan begitu, konflik dapat diredam sejak awal dan tidak selalu berujung ke ranah pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Arif juga menyinggung salah satu kasus pelecehan seksual yang sempat terjadi di wilayahnya.

Kasus tersebut menjadi contoh bahwa tidak semua persoalan bisa diselesaikan secara mediasi.

“Kami sempat mencoba memediasi, namun korban tidak menerima. Atas arahan Bhabinkamtibmas, akhirnya kasus dilaporkan ke Polresta dan pelaku diproses hukum hingga dilakukan penahanan,” ungkapnya. (atn)

Editor : Nur Pramudito
#solo #pn solo #posbakum #guru #sekolah #Edukasi Hukum