RADARSOLO.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan fasilitas umum dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 kembali memanaskan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Solo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum tiga terdakwa aktivis: Bogi Setyo Bumo, Hanif Bagas Utama, dan Labidulloh Daffa.
Dalam persidangan perkara bernomor 1-2/Pid.B/2026/PN Skt tersebut, JPU menilai dalil-dalil keberatan yang diajukan kubu terdakwa tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan. Jaksa menitikberatkan bahwa tindakan para terdakwa telah melampaui koridor etika demokrasi yang diatur dalam konstitusi.
“Penyampaian pendapat di muka umum memiliki batas-batas yang harus dihormati. Ketika aksi tersebut disertai perusakan, maka itu bukan lagi sekadar penyampaian pendapat, melainkan pelanggaran yang menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas JPU di hadapan majelis hakim, Senin (2/2/2026).
Menanggapi penolakan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Watub Toatubun menyatakan kekecewaannya. Ia menilai JPU gagal menangkap substansi eksepsi dan justru memperlihatkan ketidaccermatan dalam menyusun berkas dakwaan.
“Kami tetap pada pendirian bahwa dakwaan jaksa itu kabur (obscuur libel), tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa hukum yang sebenarnya. Klien kami sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, yang justru merupakan bagian dari etika demokrasi,” ujar Watub seusai sidang.
Senada dengan Watub, penasihat hukum lainnya, Syauqi Libriawan, membantah narasi jaksa yang menyebut kliennya mengajak masyarakat untuk berbuat rusuh. Ia mengklaim memiliki bukti kuat bahwa ajakan yang disebarkan murni untuk aksi demonstrasi damai.
“Mengajak orang turun ke jalan adalah hak yang dilindungi undang-undang. Klien kami tidak mengajak untuk rusuh. Kami berharap majelis hakim menerima eksepsi kami agar perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara,” tutur Syauqi.
Kasus ini menjadi atensi publik di Kota Bengawan mengingat para terdakwa merupakan figur aktivis. Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim yang akan menentukan nasib persidangan melalui putusan sela pada agenda sidang berikutnya. Jika eksepsi ditolak, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. (atn/bun)
Editor : Kabun Triyatno