RADARSOLO.COM - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang mulai berdampak di sejumlah daerah, muncul kekhawatiran soal tidak dialokasikannya biaya visum bagi korban kekerasan. Akibatnya, di beberapa wilayah, korban kekerasan terpaksa harus menanggung sendiri biaya visum sebagai salah satu syarat utama proses hukum.
Namun kondisi tersebut dipastikan belum terjadi di Kota Solo. Pemkot Solo menegaskan tetap hadir dalam pemenuhan hak korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, termasuk dalam pembiayaan visum.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo Siti Tatqiroh menyatakan, hingga saat ini pemkot masih mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan visum melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pemerintah Kota Solo melalui UPTD PPA masih menganggarkan dan memfasilitasi kebutuhan visum bagi korban. Korban tidak dibebani biaya, dan negara tetap hadir dalam pemenuhan hak korban,” tegasnya.
Dia menambahkan, visum merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Karena itu, pemkot berkomitmen agar korban tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan hanya karena persoalan biaya.
“Kami memastikan korban yang datang dan didampingi UPTD PPA mendapatkan layanan secara menyeluruh, termasuk visum, tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Spekham Rahayu Purwaningsih berharap, komitmen Pemkot Solo bisa terus dipertahankan, bahkan menjadi contoh bagi daerah lain di Solo Raya.
“Sejauh sepengetahuan saya, untuk klien di Solo Raya yang saya dampingi masih gratis. Harapan kami tetap gratis. Kalau pun ada efisiensi anggaran, kami berharap pembiayaan visum tetap dialokasikan oleh daerah,” ujarnya.
Menurut Rahayu, jangan sampai korban yang sudah mengalami musibah justru kembali terbebani secara ekonomi. Dia menilai persoalan pembiayaan visum sejatinya tinggal soal komitmen pemerintah daerah dan pembagian peran antar pihak.
“Ini sebetulnya tinggal komitmen pemerintah daerah. Anggaran visum bisa dari mana saja, bisa dari UPTD PPA, bisa dari kepolisian. Kalau APBD tidak cukup, apakah bisa dari dana CSR atau BAZNAS untuk bantuan korban. Tinggal bagaimana para pihak duduk bersama dan berbagi peran,” paparnya.
Rahayu juga menegaskan bahwa selama ini Spekham tidak hanya mendampingi proses visum, tetapi juga memastikan korban mendapat akses layanan psikologis dan kesehatan secara gratis.
“Sampai sekarang tim Spekham, tidak hanya visum, tapi akses layanan psikologis dan kesehatan semuanya masih free. Kalau nanti harus berbayar, kasihan korbannya,” ungkapnya.
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran biaya visum, karena selama ini mekanisme pembayaran dilakukan langsung antara rumah sakit dan pemerintah. Korban sama sekali tidak berhubungan dengan tagihan.
Lebih lanjut, Rahayu mengingatkan bahwa apabila suatu saat muncul kebijakan visum berbayar, korban diharapkan tidak takut melapor. Dia mendorong korban untuk tidak datang sendiri, melainkan melalui pendampingan.
“Kalau nanti toh berbayar, korban jangan takut. Jangan lapor sendiri, bisa lewat UPTD PPA atau LSM yang konsen pada perlindungan perempuan dan anak. Visum itu barang bukti yang diminta polisi, sehingga dengan pendampingan, pemerintah bisa ikut cawe-cawe dalam pembiayaannya,” jelasnya.
Dia menegaskan, hingga saat ini BPJS Kesehatan memang belum memiliki alokasi khusus untuk pembiayaan korban kekerasan. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat krusial. “Artinya pemerintah harus hadir untuk tetap memberikan layanan ini,” tegasnya.
Sepanjang tahun ini, Spekham mencatat terdapat tiga kejadian kekerasan seksual yang membutuhkan visum. Dua kasus terjadi di Kota Solo, yakni kasus kekerasan melalui media elektronik dan kekerasan dalam pacaran. Sementara satu kasus lainnya merupakan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang terjadi di Boyolali. “Dan sejauh ini semuanya gratis,” pungkas Rahayu. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy