RADARSOLO.COM – Gerbong mutasi besar-besaran resmi bergerak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Wali Kota Respati Ardi melantik tujuh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru hasil seleksi terbuka JPT Pratama 2025, sekaligus merotasi 202 pejabat eselon II hingga IV di Balai Kota Surakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Respati memberikan pesan menukik terkait integritas dan etika birokrasi. Ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dilantik untuk melepaskan diri dari kepentingan politik praktis dan fokus pada pengabdian kepada warga Solo.
“Kita dituntut meningkatkan kepercayaan publik. Panjenengan semua memiliki kendali atas sistem birokrasi. Jangan loyal pada orang, jangan loyal pada manusia apalagi yang punya jabatan politik. Jangan loyal pada saya, tetapi loyallah pada masyarakat,” tegas Respati di hadapan 209 ASN yang dilantik.
Setelah melalui proses seleksi yang panjang sejak penghujung 2025, tujuh formasi kepala dinas akhirnya resmi terisi. Nama-nama yang terpilih merupakan figur yang dinilai memiliki kompetensi dan rekam jejak yang sesuai untuk memimpin OPD strategis.
Daftar tujuh Kepala OPD yang dilantik meliputi:
-
Beni Supartono Putro: Kepala BKPSDM
-
Herwin Tri Nugroho: Kepala DLH
-
Lusia Sari Murniati: Kepala Diskominfo SP
-
Maretha Dinar Cahyono: Kepala Disbudpar
-
Nico Agus Putranto: Kepala Disperumkimtan
-
Pramutedy Sukoco: Kepala Disnaker
-
Samsu Tri Wahyudin: Kepala Dinas Sosial
Hal menarik dalam rotasi kali ini adalah adanya pergeseran besar-besaran antara pejabat di kedinasan (internal) dengan pejabat di kewilayahan (kecamatan/kelurahan). Respati menjelaskan, pola ini sengaja diambil agar para ASN memiliki pengalaman kerja yang lengkap dan komprehensif.
“Intinya, yang belum punya pengalaman wilayah harus ke wilayah, dan yang belum punya pengalaman di internal dinas harus merasakannya di internal,” jelas Wali Kota.
Baca Juga: Ngeri! Gelandang Baru Persis Solo Ternyata Pernah Satu Tim dengan Bintang Real Madrid
Pelantikan kali ini tercatat sebagai salah satu pergeseran ASN terbanyak dalam sejarah Pemkot Surakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Budi Murtono, menjelaskan bahwa akumulasi jumlah ini terjadi karena adanya kekosongan pelantikan selama hampir satu tahun akibat aturan transisi kepemimpinan.
“Sesuai aturan, enam bulan sebelum masa jabatan Wali Kota lama berakhir dan enam bulan pertama masa Wali Kota baru tidak diperbolehkan ada pelantikan. Jadi hampir 12 bulan tertahan,” papar Budi.
Lebih lanjut, ia menekankan kepatuhan pada aturan BKN dimana seorang pegawai tidak boleh dirotasi sebelum melewati masa dua tahun di posisi lama, kecuali melalui mekanisme seleksi terbuka untuk promosi jabatan. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas dan profesionalisme birokrasi di Kota Solo tetap terjaga. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno