Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Antisipasi Kekosongan Kelas, Pemkot Solo Siapkan Skema Kontrak Perorangan untuk 286 Guru Baru

Silvester Kurniawan • Rabu, 4 Februari 2026 | 17:50 WIB

Kriris guru tidak boleh memengaruhi dalam peyananan belajar mengajar di Kota Solo. ( Arief Budiman/Radar Solo)
Kriris guru tidak boleh memengaruhi dalam peyananan belajar mengajar di Kota Solo. ( Arief Budiman/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bergerak cepat mengatasi ancaman krisis tenaga pendidik akibat gelombang pensiun dan mutasi pegawai. Dinas Pendidikan Kota Surakarta kini tengah mematangkan skema rekrutmen guru dan tenaga pendamping pelajar berkebutuhan khusus (difabel) melalui mekanisme kontrak jasa perorangan.

Langkah ini diambil sebagai solusi atas kebijakan pusat yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru di lingkungan pemerintahan. Pemkot Solo memilih jalur tenaga ahli atau kontrak perorangan agar layanan pendidikan di sekolah-sekolah negeri tetap berjalan optimal tanpa hambatan kekosongan pengajar.

Baca Juga: Curi Start, SMP Swasta Di Solo Buka Inden Kursi, Sudah Titip Nama Sejak Kelas V SD

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Dwi Ariyatno menjelaskan bahwa pihaknya telah memproyeksikan pengurangan jumlah guru secara mendetail mulai dari awal Januari hingga Desember 2026.

“Proyeksi guru yang pensiun, mutasi, hingga promosi jabatan sudah kami kunci. Kami siapkan skema penggantian ini agar kelas tidak kosong dan layanan pendidikan bagi siswa terus berlanjut,” ujar Dwi, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Siapa yang Bisa Mendapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan? Ini Syarat Lengkapnya

Hingga akhir tahun 2026, Pemkot Solo memproyeksikan penambahan tenaga pendidik sebanyak 286 orang. Mengingat jumlahnya yang terbatas, rekrutmen akan dilakukan secara selektif dengan memprioritaskan kebutuhan yang paling mendesak.

Salah satu fokus utama adalah penyediaan Guru Pendamping Khusus (GPK) di sekolah-sekolah inklusi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelajar disabilitas di sekolah negeri mendapatkan hak pendidikan yang setara dan berkualitas.

Baca Juga: Atasi Krisis Guru Dan Pendamping ABK Di Solo lewat Skema Kontrak Perorangan, Diklaim Lebih Efisien

Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan bahwa penambahan personel ini dibarengi dengan penyusunan peta jalan (road map) pendidikan yang mencakup peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, mulai dari jenjang PAUD hingga SMP.

“Hari ini kita buat road map pendidikan, termasuk urusan kesejahteraan. Selain itu, penambahan guru dan tenaga pendamping disabilitas untuk sekolah negeri menjadi komitmen kami untuk mewujudkan Solo sebagai kota yang ramah bagi semua pelajar,” tegas Respati.

Dinas Pendidikan kini tengah berkoordinasi intensif dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Solo terkait payung hukum dan ketersediaan anggaran. Skema kontrak perorangan ini diharapkan menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di Kota Bengawan di tengah ketatnya aturan kepegawaian nasional. (ves/ren)

Editor : Kabun Triyatno
#road map #pensiun #pendidikan #siswa #perorangan #pemkot solo #kosong #guru #dinas pendidikan #sekolah