Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

21 Ribu Warga Solo Dinonaktifkan Pusat dari BPJS BPI, Pemkot Siapkan Skema Solusi

Silvester Kurniawan • Kamis, 5 Februari 2026 | 19:02 WIB

Wali Kota Solo Respati Ardi sidak salah satu puskesmas. (M Ihsan/Radar Solo)
Wali Kota Solo Respati Ardi sidak salah satu puskesmas. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sebanyak 21.024 warga Kota Solo resmi tercoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBN per 1 Februari 2026. Penonaktifan massal ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang menyasar warga dengan kategori status ekonomi Desil 6 hingga 10.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Solo Samsu Tri Wahyudi membenarkan adanya pengurangan tersebut dari total 163.652 jiwa yang selama ini terkaver pusat. Namun, Samsu meminta masyarakat tidak panik karena Pemerintah Kota Surakarta telah menyiapkan mekanisme pengaktifan kembali, terutama bagi warga yang membutuhkan layanan medis mendesak.

Baca Juga: Aksi Heroik Damkar Boyolali Evakuasi Kucing dari Sumur Sedalam 15 Meter di Banyudono

"Alur untuk pengaktifan kembali sudah dibuka. Bagi warga dengan kondisi mendesak atau lansia, silakan diajukan kembali melalui kelurahan dengan menyertakan surat pernyataan mohon pengaktifan kembali," ujar Samsu saat ditemui awak media, Kamis (5/2/2026).

Dinas Sosial memberikan perhatian khusus bagi pasien yang wajib melakukan kontrol medis secara berkala (seminggu sekali) dan lansia yang tidak memiliki kemampuan finansial. Syaratnya, warga harus membawa surat kontrol dari rumah sakit atau pengantar dari RT/RW dan Kelurahan bagi lansia yang tidak memiliki dukungan keluarga.

Baca Juga: Pohon Tumbang Sebabkan Arus Lalu Lintas Wonogiri-Ponorogo Tersendat

"Pasien rutin bisa melampirkan surat kontrol sebagai bukti. Untuk lansia, pembuktian lewat pengantar wilayah akan diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk segera diaktifkan kembali," tambahnya.

 Samsu menjelaskan, ada tiga jalan keluar bagi warga yang terdampak penonaktifan ini:

  1. Pengajuan Ulang: Mengaktifkan kembali status PBI melalui verifikasi data terbaru.

  2. Pengalihan ke APBD: Memindahkan beban pembiayaan iuran dari pusat (APBN) ke anggaran daerah (APBD) Kota Surakarta.

  3. Program Mandiri: Beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri (bayar sendiri) bagi yang sudah mampu secara ekonomi.

    Baca Juga: 5 Pilihan Mobil Bekas Toyota Bandel dan Irit BBM, Perawatan Mudah untuk Pemakaian Jangka Panjang

Kondisi di lapangan menunjukkan banyak warga yang baru menyadari status kepesertaannya tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan. Salah satunya Febri Karuniawati, warga Solo yang mendapati kartunya nonaktif saat memeriksakan diri di Puskesmas, Rabu (4/2).

Baca Juga: Enam Kecamatan di Karanganyar Ini Diprioritaskan segera Bentuk Destana

"Kemarin saya demam, saat dicek ternyata BPJS saya tidak aktif. Akhirnya terpaksa bayar mandiri untuk pemeriksaan hari itu. Rencananya saya mau urus ke Dinas Sosial supaya bisa aktif lagi," ucap Febri.

Pihak Dinas Sosial menegaskan tidak ada batasan waktu untuk proses pengajuan ulang ini. Layanan tetap dibuka setiap saat guna memastikan hak kesehatan warga Solo tetap terjamin di tengah perubahan kebijakan pusat. (ves/ren)

Editor : Kabun Triyatno
#dinas kesehatan #dicoret #verifikasi #dinsos #Penerima Bantuan Iuran (PBI) #jaminan kesehatan #dinas sosial