Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polemik Nama Sri Susuhunan PB XIV: Gusti Moeng Soroti Paugeran, Pihak Tergugat Sebut Salah Alamat

Antonius Christian • Kamis, 5 Februari 2026 | 19:09 WIB

 

Sidang gugatan gelar PB XIV Purbaya di PN Solo, Kamis (5/2/2026). (Antonius Christian/Radarf Solo)
Sidang gugatan gelar PB XIV Purbaya di PN Solo, Kamis (5/2/2026). (Antonius Christian/Radarf Solo)

RADARSOLO.COM – Polemik mengenai perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV memasuki babak baru di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan perlawanan (verzet) atas putusan penetapan nama tersebut di Ruang Soerjadi, kemarin.

Sidang dengan nomor register 31/Pdt.G/2026/PN.Skt ini dipimpin oleh hakim ketua Cut Carnelia. Dalam agenda perdana ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan berkas dan identitas para pihak sebelum akhirnya memutuskan untuk melangkah ke tahap mediasi sesuai prosedur hukum acara perdata.

“Majelis hakim memutuskan hakim mediator adalah Bapak Kristijan Purwandono. Waktu dan teknis pelaksanaan mediasi menjadi kewenangan beliau,” ujar hakim Cut Carnelia menutup persidangan.

Kuasa hukum penggugat GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, Sigit N. Sudibyanto menegaskan bahwa perlawanan ini diajukan karena perubahan nama tersebut dinilai rentan disalahgunakan dan melanggar hukum adat (paugeran).

Sigit memaparkan tiga fondasi hukum yang menguatkan legal standing kliennya. Yaitu, SK PB XIII Nomor 70/2004 yang mendudukkan Gusti Moeng sebagai kepala Kesekretariatan Karaton Surakarata yang berwenang mengurusi administrasi dan hukum adat.

Selanjutnya soal keabsahan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta yang terdaftar di Kemenkumham berdasarkan rangkaian akta notaris sejak 2011. Terakhir, SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Aturan terbaru ini mewajibkan koordinasi perlindungan kawasan Cagar Budaya Keraton harus melibatkan ketua LDA.

“Perubahan nama ini sangat berpotensi disalahgunakan dan memecah belah trah Dinasti Mataram Islam. Ini bukan sekadar nama, tapi menyangkut pelestarian institusi Keraton Solo,” tegas Sigit.

Di sisi lain, kuasa hukum PB XIV Purbaya, KRA Tamrin menilai gugatan perlawanan tersebut tidak tepat sasaran. Ia berpendapat bahwa jika yang dipersoalkan adalah masalah administrasi, seharusnya perkara ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

“Kami menilai gugatan ini salah alamat. Tidak ada pihak yang dirugikan secara nyata dalam diktum putusan perubahan nama tersebut. Selain itu, jabatan yang diklaim penggugat seharusnya berakhir seiring wafatnya PB XIII,” balas Tamrin usai sidang.

Tamrin menegaskan pihaknya tetap berpegang pada putusan PN Solo sebelumnya (Nomor 178/Pdt.P/2026/PN.Skt) yang telah mengabulkan perubahan nama KGPH Purbaya. Kini, kedua belah pihak menunggu proses mediasi untuk melihat apakah perselisihan trah Mataram ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. (atn/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#pb xiv #hukum adat #Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta #KGPH Purbaya #pengadilan #gusti moeng