RADARSOLO.COM – Kasus pembongkaran bangunan bersejarah Dalem Padmosusastro di Solo kini resmi bergulir di ranah hukum. Salah satu ahli waris, R. Padmodariarso, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) atas dugaan perusakan cagar budaya hingga tindak pidana penggelapan aset dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Bambang Ary Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya menempuh dua jalur hukum sekaligus. Pertama, jalur pidana khusus melalui BPK Wilayah X yang telah meninjau lokasi secara langsung untuk menilai tingkat kerusakan struktur bangunan yang diduga berstatus cagar budaya tersebut.
Baca Juga: Dekatkan Arsip Sejarah ke Masyarakat, Pura Mangkunegaran Resmikan Wajah Baru Perpustakaan
"Kepala BPK Wilayah X sudah memimpin langsung tinjauan ke lokasi. Hasil kajian awal ini akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menilai sejauh mana kerusakan fisik bangunan tersebut," ujar Bambang, Kamis (5/2/2026).
Selain perusakan bangunan, Bambang menekankan adanya aspek pidana umum yang sangat merugikan kliennya. Sejumlah barang inventaris bernilai sejarah dilaporkan hilang, mulai dari perangkat sound system, koleksi buku-buku kuno, hingga berbagai perabot berharga lainnya.
"Setelah kami lakukan inventarisasi awal, total kerugian dari kehilangan barang-barang tersebut hampir menyentuh angka Rp10 miliar. Hal inilah yang mendasari kami membuat laporan polisi resmi ke Polres, bukan sekadar pengaduan," tegasnya.
Baca Juga: Polemik Nama Sri Susuhunan PB XIV: Gusti Moeng Soroti Paugeran, Pihak Tergugat Sebut Salah Alamat
Laporan tersebut mencakup tiga poin utama: dugaan perusakan cagar budaya, pencurian inventaris, dan penggelapan. Terkait poin penggelapan, Bambang menyebut adanya indikasi pemindahtanganan aset tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Diketahui Dalem Padmosusastro merupakan aset warisan yang dimiliki oleh lima orang ahli waris.
"Jika ada pihak yang menjual atau memindahtangankan tanpa persetujuan ahli waris lainnya, itu sudah masuk kategori penggelapan. Nilainya pun di atas Rp5 miliar. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangani ini secara serius," tambahnya.
Saat ini, pihak pelapor masih menunggu disposisi dari Satreskrim Polresta Surakarta untuk menentukan unit mana yang akan menangani penyelidikan lanjutan. Mengingat nilai kerugian yang besar dan status bangunan yang bersejarah, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan luas publik Kota Solo. (atn/ren)
Editor : Kabun Triyatno