Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Kritik Pencoretan PBI APBN, Legislator DPRD Solo: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Sibuk Urus Administrasi

Antonius Christian • Minggu, 8 Februari 2026 | 18:11 WIB

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno

RADARSOLO.COM – Kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan 21.024 warga Solo dari daftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN per 1 Februari 2026 mendapat kritik tajam dari DPRD Kota Solo. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Y.F. Sukasno, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta segera mengambil alih pembiayaan melalui APBD agar layanan kesehatan warga tidak terputus.

Baca Juga: 17 Ribu BPJS PBI Sragen Mati, Ini Cara Reaktivasi di Pemkab

Sukasno menilai mekanisme pengajuan ulang yang ditawarkan dinas sosial saat ini bukanlah solusi jangka pendek yang tepat. Menurutnya, kerumitan birokrasi berpotensi menghambat warga yang membutuhkan penanganan medis mendesak, seperti lansia dan pasien kontrol rutin.

Baca Juga: BPJS Gratis PBI JK Masuk Desil Berapa? Begini Cara Cek Status Peserta Secara Online

“Masyarakat itu butuh kepastian, bukan hanya prosedur. Kalau harus mengurus lagi ke kelurahan lalu ke Dinas Kesehatan, itu butuh waktu. Padahal ada warga yang butuh obat setiap minggu,” tegas Sukasno, Minggu (8/2/2026).

Sukasno menyoroti penggunaan data klasifikasi Desil 6–10 yang menjadi dasar pencoretan oleh pemerintah pusat. Ia menilai pendekatan statistik tersebut sering kali tidak sinkron dengan kondisi ekonomi riil di lapangan, di mana banyak warga yang secara data dianggap mampu namun sebenarnya sangat rentan.

Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN 2026 Paling Mudah di Google, untuk Pastikan Masuk Golongan Peserta BPJS Kesehatan PBI JK

“Data desil itu statistik, tapi di lapangan banyak warga yang faktanya rentan. Mereka bisa jatuh miskin jika harus membayar biaya kesehatan secara mandiri saat jatuh sakit,” tambahnya.

Fraksi PDI Perjuangan secara tegas meminta Pemkot Surakarta hadir sebagai penyangga. Sukasno mengusulkan agar 21 ribu warga yang terdampak tersebut sementara waktu ditanggung oleh APBD Kota Solo sembari dilakukan proses verifikasi ulang secara mendalam.

Baca Juga: 6.000 Paket Durian Randulanang Gratis Ludes Diserbu Pengunjung di Jatinom Klaten

Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah risiko sosial yang fatal, seperti warga yang menunda berobat atau berhenti mengonsumsi obat karena kendala biaya.

“Sekitar 21 ribu jiwa itu masih sangat mungkin diakomodasi lewat APBD Solo. Ini soal keberpihakan kepada rakyat. Jangan sampai pusat mencoret, lalu daerah hanya diam menonton prosedur berjalan,” jelasnya.

Baca Juga: 52.376 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Klaten Dinonaktifkan, Ini Syarat untuk Reaktivasi Kembali

Menutup pernyataannya, Sukasno mendorong Pemkot dan OPD terkait segera menyusun skema pembiayaan transisi. Hal ini bertujuan agar tidak ada jeda layanan kesehatan bagi masyarakat Solo yang terdampak kebijakan pusat tersebut.

“Jangan tunggu sampai ada korban baru kita sibuk. Pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian layanan kesehatan sebagai hak dasar warga,” tandas Sukasno. (atn/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#pencoretan #ekonomi #bpjs kesehatan #dinas sosial #kesehatan #prosedur