RADARSOLO.COM – Kebijakan pemerintah pusat menonaktifkan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi 21.000 warga Kota Solo menuai kritik pedas.
Ketua DPC PDIP Solo, Aria Bima, dan mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, kompak menyuarakan pembelaan bagi warga yang kini terancam kehilangan akses kesehatan.
Aria Bima: Ini Kewajiban Negara, Bukan Sekadar Bantuan
Aria Bima yang juga merupakan anggota DPR RI menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi fakir miskin adalah amanat konstitusi.
Ia memastikan masalah ini akan menjadi sorotan tajam dalam rapat kerja di DPR RI, khususnya Komisi IX.
"Ini memang tugas negara, bukan sekadar bantuan. Negara wajib melindungi segenap warga negara, khususnya fakir miskin. Jika pendapatan mereka belum bisa ditingkatkan, maka pengeluarannya harus dikurangi melalui subsidi seperti BPJS dan KIP," tegas Aria Bima, Senin (10/2/2026).
Aria Bima juga memerintahkan DPC PDIP Solo untuk segera mendata 21.000 warga tersebut guna dicarikan solusi.
Ia berharap hal ini hanyalah masalah teknis atau "keselip data" yang harus segera diperbaiki tanpa mengurangi hak masyarakat.
FX Rudy: Jangan Asal Coret dari Pusat
Senada dengan Aria Bima, FX Hadi Rudyatmo sangat menyayangkan langkah Kementerian Sosial yang langsung menonaktifkan kepesertaan tanpa verifikasi lapangan di tingkat bawah.
"Kementerian Sosial jangan langsung menonaktifkan. Harusnya laporan dulu dari RT, RW, Lurah, hingga Wali Kota. Mereka yang lebih tahu mana warga yang mampu dan mana yang benar-benar tidak mampu," ujar pria yang akrab disapa Rudy ini.
Rudy membeberkan fakta lapangan yang memilukan, di mana ada warga kurang mampu yang harus menjalani rutin cuci darah namun kartunya tiba-tiba tidak aktif.
"Dia datang ke rumah saya karena bingung tidak bisa cuci darah. Pasien seperti ini harus diutamakan, jangan asal kurangi data tanpa cek kondisi nyata," tambahnya.
Soroti Aturan Domisili 5 Tahun
Selain masalah penonaktifan, Rudy juga mengkritisi aturan yang menyulitkan warga pindahan.
Ia menyebut warga yang kembali ke Solo karena kesulitan ekonomi di daerah lain seringkali terbentur aturan harus menetap 5 tahun untuk bisa mendapatkan kembali akses PBI.
"Padahal mereka pulang ke Solo karena sudah tidak mampu di perantauan. Hal-hal seperti ini perlu pertimbangan kemanusiaan yang lebih dalam dari pemerintah pusat," pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram