Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pakar Antropologi: Penghentian Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Hambat Akses Keadilan

Kabun Triyatno • Selasa, 10 Februari 2026 | 16:35 WIB

Ilustrasi (JawaPos.com)
Ilustrasi (JawaPos.com)
 

RADARSOLO.COM– Kebijakan penghentian pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual memicu kekhawatiran mendalam dari kalangan akademisi. Guru Besar Antropologi Universitas Airlangga Myrtati Dyah Artaria menilai langkah ini berisiko memperlemah penegakan hukum dan memberikan kesan negara menarik diri dari tanggung jawab perlindungan warga negara.

 Myrtati menegaskan bahwa visum et repertum bukan sekadar prosedur medis, melainkan alat bukti krusial yang menentukan keberlanjutan proses hukum. Tanpa dukungan biaya dari negara, posisi korban—yang mayoritas berasal dari kelompok ekonomi rentan—akan semakin lemah saat berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Tegas! Pemprov Warning Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Terdampak Penonaktifan BPJS PBI , Termasuk Cuci Darah dan Kemoterapi

“Biaya visum itu sangat penting. Jika korban kesulitan mengakses visum karena kendala biaya, maka ini jelas menghambat akses keadilan sejak tahap awal pelaporan,” tegas Myrtati, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

Lebih lanjut, Myrtati memperingatkan dampak sosial jangka panjang dari kebijakan ini. Minimnya bukti medis akibat tidak dilakukannya visum akan melemahkan penuntutan dan justru berpotensi menguntungkan pelaku. Kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan iklim "normalisasi" kekerasan seksual di masyarakat.

Baca Juga: Warga Tak Mampu Jangan Panik, Pemkab Sragen Siap Pasang Badan Peserta BPJS yang Terdepak

“Kalau korban akhirnya enggan melapor karena beban biaya, penegakan hukum akan melemah. Yang lebih menyedihkan, kekerasan seksual bisa semakin dianggap sebagai hal biasa karena pelaku merasa aman dari jerat hukum,” jelasnya.

Myrtati mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan merupakan kewajiban konstitusional. Pengalihan beban biaya pembuktian kepada individu dianggap hanya akan memperparah trauma yang sudah dialami korban.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang Karanganyar, Yasid Ahmad Firdaus dari Laporan Awal hingga Ditemukan

Ia menekankan bahwa pembiayaan visum tidak seharusnya dipandang sebagai pos anggaran opsional yang bisa dipangkas demi efisiensi. Sebaliknya, hal ini merupakan layanan publik dasar yang harus dijamin keberlangsungannya.

“Beban pembuktian itu seharusnya ditanggung negara. Korban sudah mengalami trauma hebat, jangan lagi ditambah beban finansial dalam mencari keadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Jalan Protokol Solo Steril dari PKL Takjil, Wali Kota Respati: Boleh Jualan Gratis di Kantor Kelurahan, Kecamatan, dan Balai Kota

Sebagai jalan keluar, pakar Unair ini mendorong pemerintah untuk segera menyusun skema pembiayaan alternatif agar akses layanan visum tidak terputus. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Gerebek Pengguna Sabu di Barbershop Wonogiri, Satu Orang Ditangkap Dua Lainnya Kabur

Ia mengusulkan optimalisasi peran UPTD PPA, pemanfaatan APBD lintas sektor, hingga kerja sama dengan rumah sakit pendidikan milik negara. Hal ini diperlukan agar kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tidak mengorbankan hak dasar warga negara atas perlindungan hukum dan keadilan. (*)

Editor : Kabun Triyatno
#medis #kekerasan seksual #visum #trauma #perlindungan