RADARSOLO.COM-Ketegangan menyelimuti Kampung Kidul, RT 01 RW 05, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, Kamis (12/2/2026).
Rumah milik Suyadi yang telah ditempati lebih dari dua dekade itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Peristiwa ini memantik kontroversi karena Suyadi diketahui mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas tanah tersebut.
Kuasa hukum Suyadi, Sri Kalono, menilai eksekusi ini sebagai ironi besar dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.
Ia menyebut kliennya sebagai korban sengketa tanah yang berlarut-larut dan penuh kejanggalan.
“Klien kami beli tanah ini secara sah dari Subarno. Sertifikat sudah balik nama. Ini bukan cerita. Ini fakta administratif yang tercatat di BPN,” tegas Kalono.
Eksekusi dilakukan juru sita PN Surakarta dengan pengamanan aparat kepolisian.
Petugas membacakan penetapan eksekusi dan meminta penghuni mengosongkan bangunan.
Perabot rumah tangga dipindahkan keluar, sementara warga sekitar menyaksikan dengan wajah prihatin.
Sri Kalono menegaskan sertifikat yang dimiliki kliennya bukan dokumen abal-abal.
Ia menunjukkan sertifikat asli dengan data pejabat penerbit.
“Ini sertifikat asli, bukan fotokopi. Ini ada NIP pejabat yang menerbitkan, ada tanda tangan pejabat pertanahan. Sudah dicek oleh pihak BPN. Jadi jangan seolah-olah ini sertifikat fiktif,” ujarnya.
Menurut Kalono, Subarno sebagai pemilik awal tercatat dalam buku tanah, dan peralihan hak kepada Suyadi juga tercatat resmi.
“Yang disebut Subarno ini datanya ada di BPN Solo. Ini bukan karangan. Ini fakta,” katanya.
Kalono mempertanyakan dasar hukum pembatalan sertifikat melalui PTUN yang kemudian dijadikan pijakan gugatan perdata.
“Kalau sertifikat yang diterbitkan negara bisa dibatalkan begitu saja, berarti sistem pertanahan kita ini rapuh. Orang beli tanah sah, balik nama sah, tapi tetap bisa digusur,” ujarnya.
“Ini bahaya bagi masyarakat. Kalau sertifikat tidak lagi jadi pegangan, lalu masyarakat harus percaya pada apa?” imbuh Kalono
Poin paling keras dari Sri Kalono adalah tidak dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses eksekusi.
“Di mana-mana eksekusi tanah itu pasti melibatkan BPN. Mereka membawa buku tanah untuk memastikan fakta yuridis dan fakta empiris di lapangan. Ini tidak dilakukan. Ini janggal dan melanggar prosedur,” tegasnya.
Menurut Kalono, perbedaan antara fakta administratif di BPN dengan putusan pengadilan harus diverifikasi sebelum eksekusi dilakukan.
“Ada fakta yuridis, ada fakta empiris. Kalau tidak cross-check ke BPN, eksekusi bisa salah objek. Ini preseden yang sangat berbahaya,” katanya.
Kalono juga menyoroti transaksi jual beli antara Subarno dan Suwarti yang menjadi dasar sengketa.
“Dalam persidangan, pembantu Suwarti mengaku membawa uang Rp600 juta ke notaris. Tapi notaris yang bersangkutan menyatakan tidak ada uang. Ini fakta persidangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pertanahan, peralihan hak harus melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah.
“Kalau hanya perikatan atau klaim lisan, itu tidak mengalihkan hak. Di BPN yang diakui itu AJB. Kalau tidak ada AJB, jual-beli itu patut dipertanyakan,” tegas Kalono.
Baca Juga: Persis Solo dan Borneo FC Kena Sanksi Rp 100 Juta Karena Hal Sepele, Netizen Wajib Geleng-Geleng
Kalono mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan penggunaan sertifikat palsu sejak 2019, namun belum ada perkembangan berarti.
“Kami sudah melaporkan sejak perkara 165 dipakai dasar eksekusi. Tapi sampai sekarang tidak jelas. Kalau tidak ditingkatkan, kami akan ke DPR RI,” katanya.
“Mohon maaf kalau nanti Kapolresta dipanggil DPR. Ini sudah lama dan tidak ada progres. Kalau soal kejanggalan peradilan, ya seperti itulah gelapnya dunia peradilan di Indonesia. Saya menduga ada permainan. Urusan tanah itu sangat berbahaya,” katanya.
Di sisi lain, Juru Sita PN Surakarta, Sutanto, menegaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat menghukum.
“Putusan perkara 165 tahun 2019 sudah inkrah. Perlawanan tahun 2023 ditolak, banding dikuatkan, kasasi ditolak. Jadi secara hukum bisa dieksekusi,” katanya.
Menurut Sutanto, sertifikat atas nama Subarno dan Suyadi telah dibatalkan melalui putusan PTUN yang dikuatkan hingga kasasi.
“Putusan TUN membatalkan SHM atas nama Subarno dan Suyadi. Itu dasar hukumnya,” ujarnya.
Sutanto menegaskan pihak pengadilan tetap membuka ruang hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh upaya hukum. Bisa perlawanan, keberatan, atau upaya hukum luar biasa sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, eksekusi dilakukan setelah melalui kajian internal dan sesuai penetapan Ketua PN Surakarta.
“Kalau belum selesai, kami tidak berani. Ini sudah dikaji pimpinan dan sesuai prosedur. Kalau nanti ada putusan baru yang berbeda, pihak yang dirugikan bisa menuntut haknya kembali sesuai hukum perdata,” ujarnya.
Kuasa hukum Suwarti, Yakup Setianto, menyatakan seluruh klaim telah diuji di pengadilan.
“Semua sudah dibuktikan, termasuk sertifikat masing-masing pihak. Karena putusan sudah inkracht, maka eksekusi bisa dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa jika ada dugaan sertifikat palsu, hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum lanjutan. (atn)
Editor : Tri wahyu Cahyono