Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Resmi Sandang Nama PB XIV di KTP, Purbaya Semringah Sambangi Kantor Dispendukcapil Solo

Silvester Kurniawan • Kamis, 12 Februari 2026 | 16:40 WIB
Purbaya menerima KTP baru dengan nama PB XIV dari Dispendukcapil Kota Solo. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)
Purbaya menerima KTP baru dengan nama PB XIV dari Dispendukcapil Kota Solo. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – KGPH Purbaya resmi mengantongi identitas kependudukan baru dengan nama gelar Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV. Putra bungsu mendiang PB XIII tersebut mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo untuk mengambil kartu tanda penduduk (KTP) elektronik miliknya, Kamis (12/2/2026).

Tiba sekira pukul 14.00 dengan didampingi sejumlah orang kepercayaannya, Purbaya langsung diarahkan petugas menuju ruang pengambilan foto KTP elektronik serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Proses pembaruan data tersebut berlangsung singkat selama kurang lebih 30 menit.

Purboyo tampak menebar senyum hangat saat memamerkan KTP barunya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara dalam urusan administrasi.

"Ke dispendukcapil proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. Semua warga negara berhak mengurus kependudukan," ujar Purboyo singkat.

Kepala Dispendukcapil Kota Solo Agung Hendratno menegaskan bahwa penerbitan KTP dengan nama Sri Susuhunan Paku Buwono XIV tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meski saat ini dinamika internal di Keraton Surakarta masih berjalan, pihak dispendukcapil wajib menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Agung merujuk pada Pasal 7 huruf 1 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan.

"Proses hukum yang mungkin masih berjalan di luar tidak mengganggu proses penggantian nama ini. Dasar kami adalah putusan pengadilan yang telah inkrah. Pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi hal tersebut," tegas Agung.

Dengan terbitnya dokumen kependudukan resmi ini, posisi KGPH Purbaya secara administratif kenegaraan telah diakui dengan nama gelar kebesaran tersebut, menandai babak baru dalam sejarah suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#pb xiv #dispendukcapil #ktp #Purbaya #keraton kasunanan surakarta