RADARSOLO.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan dua pemuda berinisial MA, 22, dan RR ,21, setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Arifin, Kepatihan Wetan, Jebres, Kamis (12/2/2026) dini hari. Selain diduga mengemudi di bawah pengaruh alkohol, kedua pemuda asal Aceh tersebut kedapatan membawa puluhan butir obat keras dan senjata tajam.
Insiden bermula saat kendaraan roda empat yang dikemudikan para pelaku kehilangan kendali dan menghantam tembok bangunan hingga menimbulkan suara benturan keras. Warga yang emosi melihat kondisi pengemudi yang tidak stabil sempat melakukan aksi main hakim sendiri sebelum akhirnya Tim Sparta tiba di lokasi.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto mengonfirmasi bahwa kedua pemuda tersebut diamankan dalam kondisi diduga terpengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang.
“Saat tiba di lokasi, dua orang sudah diamankan warga dan sempat mendapat tindakan dari massa sebelum ditangani tim ambulans. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mereka kehilangan kendali akibat pengaruh zat adiktif,” ujar Kompol Edi.
Petugas melakukan penggeledahan intensif terhadap kedua pelaku dan kendaraan mereka. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran pidana, yakni satu bilah pisau dan 90 butir pil jenis Alfa generik.
“Kami menemukan sebilah pisau dan 90 butir pil Alfa generik yang masuk kategori obat keras dengan pengawasan ketat. Seluruh barang bukti kini telah disita untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Edi.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, kedua pemuda tersebut sebelumnya sudah terpantau bertingkah aneh dan mengganggu ketertiban di lingkungan tersebut. Kondisi mereka yang tidak stabil memicu keresahan hingga akhirnya terjadi kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Resmi Sandang Nama PB XIV di KTP, Purbaya Semringah Sambangi Kantor Dispendukcapil Solo
Saat ini, MA dan RR beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo. Polisi tengah mendalami asal-usul 90 butir obat keras tersebut serta kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan peredaran obat terlarang.
Kompol Edi turut memberikan imbauan keras agar masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menghadapi kejadian serupa. Ia meminta warga tetap mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dengan memanfaatkan layanan call center Tim Sparta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Laporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas melalui layanan yang tersedia. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci keamanan Kota Solo,” pungkasnya. (atn/bun)
Editor : Kabun Triyatno