Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Polemik Larangan Jualan Takjil di Jalan Protokol pada Bulan Ramadan, Forum Njogo Solo Geruduk DPRD

Antonius Christian • Kamis, 12 Februari 2026 | 17:33 WIB

Forum Njogo Solo sambat ke DPRD Solo soal larangan berjualan takjil di jalan protokol. (A Christian/Radar Solo)
Forum Njogo Solo sambat ke DPRD Solo soal larangan berjualan takjil di jalan protokol. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Forum Njogo Solo mendatangi kantor DPRD Kota Solo untuk menyampaikan keberatan terkait imbauan Wali Kota yang melarang aktivitas berjualan dan pembagian takjil di jalan-jalan protokol Kota Bengawan, Kamis (12/2/2026).

Para pedagang yang diterima oleh jajaran Komisi II di Ruang Banggar tersebut menilai pernyataan pemerintah di media massa telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku UMKM. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menutup peluang pendapatan tambahan yang biasanya melonjak selama momentum Ramadan.

Baca Juga: Jamin Keselamatan Penumpang, 47 Calon Sopir Bus di Wonogiri Jalani Tes Urine Mendadak

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Solo Mukarromah menyatakan, pihaknya sangat memahami kekecewaan masyarakat. Menurutnya, Ramadan adalah kesempatan emas bagi pedagang kecil untuk mengumpulkan penghasilan guna merayakan Idulfitri.

“Kami menerima aspirasi bahwa pernyataan tersebut kurang menyejukkan. Ramadan hanya sebulan dalam setahun. Ini momen UMKM ingin meningkatkan penghasilan. Kalau siang hari mereka berjualan seperti biasa kan tidak mungkin, maka momen takjil ini sangat penting,” ujar Mukarromah.

Baca Juga: Tabrak Tembok di Kepatihan, Dua Pemuda Asal Aceh Diamankan Tim Sparta Bersama 90 Butir Obat Keras

DPRD menyoroti bahwa penggunaan sanksi atau ancaman larangan justru mencederai perasaan masyarakat bawah. Mukarromah mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan fasilitasi daripada sekadar melarang.

Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menyediakan titik alternatif di kantor kelurahan dan kecamatan, lokasi tersebut dinilai belum tentu strategis secara ekonomi bagi para pedagang.

“Statement awal di media sudah terlanjur mencederai perasaan. Padahal sebenarnya sudah ada langkah apresiatif dengan menambah titik alternatif, tapi sosialisasinya masih kurang maksimal. Masyarakat perlu tahu mana titik legal yang difasilitasi, seperti Jalan Gatot Subroto atau Jayengan,” tambahnya.

Baca Juga: Cabai Rawit Merah Tembus Rp 80 Ribu di Solo, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Soroti Gagal Panen Akibat Cuaca Ekstrem

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Solo Agung Harsakti Pancasila menegaskan bahwa hingga saat ini larangan tersebut barulah sebatas imbauan lisan di media massa. Belum ada Surat Edaran (SE), Surat Keputusan (SK), maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya secara tertulis.

“Statement di media itu ambigu dan menimbulkan kegaduhan di kalangan bawah. Padahal secara formal belum ada SE atau SK-nya. Kami akan meminta audiensi lanjutan dengan Wali Kota dan dinas terkait untuk mencari solusi konkret,” tegas Agung.

Baca Juga: Resmi Sandang Nama PB XIV di KTP, Purbaya Semringah Sambangi Kantor Dispendukcapil Solo

Agung mendorong agar kegiatan pasar takjil justru dikemas menjadi daya tarik wisata tahunan Kota Surakarta yang mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan secara masif namun tetap tertib.

“Kenapa tidak dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata tahunan? Kami mendukung masyarakat bisa tetap berjualan dengan tertib, nyaman, dan tentunya humanis tanpa pendekatan represif dari aparat di lapangan,” pungkasnya. (atn/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#ekonomi #dprd kota solo #takjil #sanksi #pedagang #wisata