RADARSOLO.COM – DPRD Kota Solo menyoroti aduan terkait adanya larangan bagi anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk terlibat dalam kegiatan partai politik (parpol) di salah satu kelurahan di Kota Solo.
Komisi I DPRD menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo Suharsono mengungkapkan, menerima laporan bahwa seorang anggota Linmas dipanggil camat dan diberi arahan agar tidak aktif dalam kegiatan politik.
Menindaklanjuti hal itu, Komisi I langsung turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi.
“Kami mendatangi salah satu kelurahan di Solo setelah menerima laporan bahwa ada anggota Linmas yang dipanggil oleh camat dan dilarang aktif di partai politik. Ini tidak benar, karena aturannya memang tidak ada. Kegiatan di partai politik itu justru bagian dari perintah Undang-Undang Dasar,” tegas Suharsono.
Dia menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, partai politik memiliki fungsi strategis sebagai sarana pendidikan politik masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
“Di Undang-Undang Partai Politik itu diatur bahwa partai politik menjalankan fungsi pendidikan politik bagi masyarakat. Artinya, keterlibatan warga dalam partai politik itu justru dilindungi dan dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
Sesuai regulasi, pembatasan aktivitas politik hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri—kelompok yang secara hukum wajib netral. Anggota Linmas tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“Larangan itu hanya bisa diberlakukan kalau Linmas itu berstatus ASN atau PPPK. Itu beda lagi aturannya. Tapi faktanya Linmas ini bukan ASN, bukan PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu. Outsourcing saja tidak. Mereka ini masyarakat yang diminta membantu kelurahan dalam hal ketertiban masyarakat,” paparnya.
Suharsono juga menegaskan bahwa status Linmas bukan pegawai pemerintah.
Honorarium mereka pun dibayarkan dari belanja modal kegiatan kelurahan, bukan belanja pegawai. Dengan demikian, tidak ada ketentuan yang mewajibkan netralitas politik.
“Maka sah-sah saja mereka terlibat di partai politik, menjadi anggota atau bahkan pengurus partai politik,” tegasnya.
Dia menduga larangan tersebut muncul karena adanya salah tafsir regulasi atau kebijakan internal yang dibuat sepihak oleh aparat kecamatan atau kelurahan.
Untuk memastikan hal itu, Komisi I DPRD Solo menggelar rapat kerja dengan Bagian Pemerintahan Setda Kota Solo.
Di dalamnya, DPRD bersama eksekutif membuka dan menelaah regulasi terkait persyaratan anggota Linmas.
“Kami buka bersama dasar hukum tentang persyaratan menjadi Linmas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020. Di situ tidak ada satu pun pasal yang melarang Linmas untuk aktif dalam kegiatan politik, menjadi anggota maupun pengurus partai politik,” ungkap Suharsono.
Jika ada camat atau lurah yang mengeluarkan larangan tersebut, menurutnya, kebijakan itu sudah melampaui kewenangan.
“Komisi I meminta Bagian Pemerintahan Setda Kota Surakarta untuk mengklarifikasi kepada camat dan atau lurah yang membuat aturan sendiri tentang Linmas, termasuk yang melarang Linmas aktif dalam kegiatan partai politik. Jangan sampai ada kebijakan lokal yang bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Dia menambahkan, DPRD tidak ingin hak politik warga negara dipangkas hanya karena kesalahpahaman di tingkat birokrasi bawah.
“Kita ini negara demokrasi. Hak warga untuk berserikat, berkumpul, dan berpolitik dijamin konstitusi. Jangan sampai hanya karena status sebagai Linmas, hak politik mereka dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkas Suharsono. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy