RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang pegawai terkait bocornya dokumen pribadi eks pembalap F1, Rio Haryanto. Kasus ini mencuat setelah unggahan di platform media sosial Threads viral dan memicu kritik tajam dari warganet mengenai kerahasiaan data penduduk.
Kepala BKPSDM Kota Solo Beni Supartono Putro mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Diketahui, aksi mengunggah dokumen pengantar milik Rio Haryanto ke Instagram Story pribadi tersebut dilakukan pada Agustus 2024, saat pegawai tersebut masih berstatus Tenaga Kontrak Pengelola Kegiatan (TKPK) di Kelurahan Penumping.
"Kejadiannya sekitar Agustus 2024. Meskipun saat itu unggahan langsung dihapus selang beberapa jam, rupanya sudah ada warga yang melakukan tangkapan layar (screenshot) hingga akhirnya viral baru-baru ini," jelas Beni, Rabu (18/2).
Baca Juga: Solo Darurat Narkoba Pelajar: Siswa di Lima SMP Terindikasi Terpapar Barang Haram
Saat ini, pegawai tersebut telah beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu dan bertugas di Satpol PP Kota Surakarta. Meski peristiwa terjadi saat yang bersangkutan masih berstatus tenaga kontrak, Pemkot Solo tetap menjalankan proses pendisiplinan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) oleh OPD terkait.
Beni menegaskan bahwa setiap aparatur sipil wajib menjunjung tinggi Panca Prasetya Korpri, terutama terkait menjaga rahasia jabatan dan negara. Dokumen kependudukan merupakan data sensitif yang tidak seharusnya menjadi konsumsi publik di media sosial pribadi tanpa izin.
"Teguran lisan sudah diberikan. Saat ini kami sedang menimbang unsur perbuatan dan dampak yang ditimbulkan. Apakah ada kerugian institusi, tingkat kota, atau bahkan nasional. Hal tersebut yang akan menentukan apakah pelanggarannya masuk kategori ringan, sedang, atau berat," tegas Beni.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Solo dalam melindungi privasi warga sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pegawai agar lebih bijak dan profesional dalam menggunakan media sosial, terutama saat bersinggungan dengan dokumen kedinasan. (ves)
Editor : Kabun Triyatno