Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tarif PKB Dinilai Memberatkan, Fraksi PDIP DPRD Solo Desak Evaluasi dan Pemberian Diskon

Damianus Bram • Rabu, 18 Februari 2026 | 21:40 WIB

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno

RADARSOLO.COM  – Dinamika masyarakat terkait kenaikan beban pajak kendaraan bermotor memicu respons keras dari parlemen di tingkat daerah.

Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kota Surakarta secara resmi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menetapkan pemberian diskon guna meringankan beban warga.

​Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno menekankan bahwa menyikapi kondisi ekonomi masyarakat saat ini, pemerintah harus bertindak arif dan bijak.

Persoalan pajak bukan sekadar angka, melainkan sensitivitas terhadap kemampuan fiskal rakyat yang sedang tidak baik-baik saja.

​Kesenjangan Regulasi dan Keluhan Warga

​Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2%.

Sementara itu, Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 menetapkan angka 1,05%.

​Meski secara teknis angka di Jawa Tengah sudah di bawah batas maksimal undang-undang, nyatanya gelombang keberatan masih muncul dari wajib pajak.

​"Kami minta Pemerintah Provinsi segera responsif supaya masyarakat menjadi tenang kembali. Memang tarif kita (Jawa Tengah) sudah lebih rendah dari pagu UU, tapi jika rakyat masih keberatan, artinya ada masalah pada sosialisasi atau daya beli. Bahkan, provinsi lain ada yang berani menetapkan di angka 0,9% hingga 0,8%," ungkap Sukasno.

Dampak pada Opsen Daerah

​Polemik ini kian pelik karena besaran PKB berbanding lurus dengan Opsen (pungutan tambahan) yang menjadi sumber pendapatan pemerintah kabupaten/kota. Sesuai mandat UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 83, tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66%.

​Di Surakarta sendiri, ketentuan ini telah dituangkan dalam Perda No. 14 Tahun 2023 Pasal 42. Jika tarif PKB diturunkan, secara otomatis pendapatan dari Opsen juga akan terkoreksi.

Namun, Fraksi PDIP menegaskan bahwa aspek kemanusiaan dan kondisi ekonomi rakyat harus didahulukan daripada sekadar mengejar target fiskal.

Dua Solusi Mendesak

Untuk meredam gejolak, Fraksi PDIP menawarkan dua langkah konkret yang bisa diambil oleh pemerintah:

• ​Evaluasi Tarif PKB: Menurunkan persentase tarif PKB agar lebih kompetitif dibandingkan provinsi lain.

• ​Relaksasi dan Diskon: Segera memberikan potongan atau diskon Opsen PKB berdasarkan kewenangan regulasi yang ada.

"Masyarakat harus dilibatkan dalam pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi. Tujuannya agar pajak tidak lagi dianggap sebagai beban yang menakutkan, melainkan sebuah kewajiban partisipatif untuk pembangunan daerahnya sendiri," pungkasnya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#pajak kendaraan bermotor #YF Sukasno #DPRD Kota Surakarta #pkb #Fraksi PDIP DPRD Solo