Ironi SHM di Solo: Sudah Balik Nama dan Lewat Notaris, Rumah Keluarga Suyadi Tetap Dieksekusi

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 19 Februari 2026 | 13:47 WIB

Sri Marwini, istri Suyadi memperlihatkan sertifikat hak miliknya. (A Christian/Radar Solo)
Sri Marwini, istri Suyadi memperlihatkan sertifikat hak miliknya. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sepekan sudah keluarga Suyadi harus menjalani ibadah Ramadan dalam kondisi memprihatinkan setelah terusir dari rumahnya di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan. Meski mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), rumah tersebut tetap dieksekusi oleh pengadilan atas gugatan pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan.

Sri Marwini, istri Suyadi menceritakan bahwa sengketa ini bermula tak lama setelah mereka membeli rumah tersebut pada 2013 melalui prosedur resmi di hadapan notaris. Kala itu, notaris menyatakan status rumah atas nama Subarno bersih dari masalah, sehingga proses balik nama ke atas nama Suyadi pun diterbitkan oleh BPN tiga bulan kemudian.

Baca Juga: Masih Kantongi Sertifikat Hak Milik, Rumah Warga Pajang Solo Dieksekusi

"Kami percaya pada notaris dan BPN karena sertifikat sudah terbit atas nama suami saya. Namun, empat bulan setelah kami menempati rumah pada awal 2014, seseorang datang mengaku sebagai pemilik asli. Sejak saat itu, hidup kami habis untuk bolak-balik ke pengadilan," ujar Sri Marwini, Kamis (19/2/2026).

Pihak yang menggugat adalah Suwarti, warga Wonogiri. Selama proses hukum yang melelahkan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga PTUN (2014–2025), Suyadi dan istri dinyatakan kalah hingga akhirnya eksekusi dilakukan pada awal 2026. Sri Marwini menyebut proses hukum ini telah menguras dana hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Rusuh di Ruang Ganti! Ofisial Klub Asal Sumatera Merusak Fasilitas Lapangan Kota Barat Usia Kalah Dramatis di Liga 3

Ia pun mengungkap adanya kejanggalan pada bukti yang diajukan penggugat. Sertifikat milik Suwarti yang disebut terbit tahun 1998 dinilai memiliki ketidaksesuaian administrasi, seperti penggunaan nama instansi Departemen Dalam Negeri, padahal saat itu otoritas pertanahan sudah beralih ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Banyak kode dalam sertifikat mereka yang menurut kami tidak mendukung sebagai dokumen resmi, tapi putusan tetap memenangkan mereka. Kami menghormati hukum, namun kami tetap berjuang mencari keadilan," tegasnya.

Baca Juga: Anak Sungai Bengawan Solo Meluap, Empat Rumah di Plupuh Sragen Terancam Hanyut

Meski kini harus kehilangan tempat tinggal di tengah bulan suci, keluarga Suyadi masih menempuh upaya hukum kasasi. Sri Marwini berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih waspada, meski sudah mengikuti prosedur pembelian properti secara resmi.

"Jangan sampai kejadian ini menimpa masyarakat lain. Membeli lewat notaris dan mengecek ke BPN ternyata belum menjamin keamanan kita dari penggusuran. Kasihan rakyat kecil jika prosedur resmi pun masih bisa digoyang," pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
eksekusi gugatan sertifikat hak milik pengadilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sengketa