RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memastikan tindakan oknum pegawai yang mengunggah data pribadi eks pembalap F1, Rio Haryanto, di media sosial melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN. Pegawai yang kini berstatus PPPK di Satpol PP tersebut terancam sanksi mulai dari pemotongan gaji hingga pemutusan hubungan kerja.
Kepala BKPSDM Kota Solo Beni Supartono Putro mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil sidang etik pada Kamis (19/2), pegawai tersebut terbukti melanggar Pasal 5 huruf F terkait integritas dan keteladanan perilaku. Sidang tersebut melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum Setda, serta pimpinan dari OPD terkait, yakni Kelurahan Penumping dan Satpol PP.
"Kami sudah melakukan sidang pimpinan dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan. Secara aturan, pelanggaran ini masuk dalam cakupan Perwali Disiplin ASN," ujar Beni, Kamis (19/2/2026).
Meski kesalahan telah diakui, Pemkot Surakarta belum menetapkan keputusan final mengenai jenis sanksi. Hal ini dikarenakan tim pemeriksa masih mendalami dampak kerugian yang ditimbulkan, baik bagi institusi maupun bagi Rio Haryanto selaku pemilik data.
Baca Juga: Ironi SHM di Solo: Sudah Balik Nama dan Lewat Notaris, Rumah Keluarga Suyadi Tetap Dieksekusi
Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi bagi pelanggaran disiplin terbagi dalam tiga kategori. Sanksi ringan berupa teguran lisan hingga pernyataan tertulis. Sanksi sedang berujung pada pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 6 hingga 9 bulan. Sanksi berat harus menerima konsekuensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Keputusan final akan ditentukan dalam sidang lanjutan bersama Sekretaris Daerah (Sekda). Kami harus menimbang apakah dampak viralnya kasus ini masuk kategori ringan, sedang, atau berat," tegas Beni.
Baca Juga: Ide Takjil Sehat Ramadhan 2026: 10 Menu Buka Puasa Tanpa Gorengan yang Bikin Tubuh Tetap Fit
Kasus ini mencuat kembali setelah akun Threads @abeliaelora mengunggah tangkapan layar aksi petugas tersebut pada Senin (16/2). Meski unggahan asli di Instagram Story tersebut dilakukan pada Agustus 2024 dan segera dihapus, jejak digital yang tersimpan memicu keresahan publik mengenai kerahasiaan dokumen kependudukan.
Wali Kota Solo Respati Ardi merespons langsung keresahan warganet tersebut melalui akun pribadinya. Ia menegaskan bahwa aduan masyarakat telah diterima dan petugas terkait sedang dalam proses penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno