RADARSOLO.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto digugat seorang warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2 RI Soeharto.
Bejo, warga Kedungpring RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo menyatakan, keberatan karena persoalan ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo pada era pemerintahan Soeharto dinilai belum pernah tuntas hingga saat ini.
“Masalahnya, sampai sekarang ganti rugi Waduk Kedung Ombo belum selesai. Saya sudah percayakan semuanya ke kuasa hukum, nanti penjelasan lengkapnya dari kuasa hukum,” ujar Bejo saat ditemui disalah satu rumah makan di Solo, Rabu (18/2).
Bejo mengungkapkan, proses pembangunan Waduk Kedung Ombo pada akhir 1980-an dinilai tidak melalui musyawarah yang memadai dengan warga terdampak. Dia juga menyoroti proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke pengadilan yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan warga.
“Waktu itu tidak ada musyawarah mufakat. Tiba-tiba air sudah sampai ke rumah warga. Katanya uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Boyolali, tapi tanpa sepengetahuan warga yang tanahnya terkena waduk,” katanya.
Dia mengaku sudah menempuh jalur hukum sejak awal 1990-an. Mahkamah Agung disebut telah memutuskan nilai ganti rugi sebesar Rp 50.000 per meter pada 1991 untuk 34 warga terdampak, yang terdiri dari 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan. Namun, hingga kini pembayaran tersebut disebut belum diterima sepenuhnya.
“Saya sebagai ahli waris punya tanah dan bangunan, tapi sampai sekarang belum dibayar. Kalau mau kasih gelar pahlawan, silakan saja. Tapi masalah warga Kedung Ombo ini harus dibereskan dulu,” tegasnya.
Meski menggugat Presiden, Bejo menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan Prabowo Subianto. Dia justru berharap pemerintah pusat dan DPRD mendengar keluhan warga terdampak Waduk Kedung Ombo.
“Saya salut pada Pak Prabowo. Mudah-mudahan beliau mendengarkan keluhan warga Kedungpring dan Kedung Ombo yang tanahnya terkena waduk,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bejo, Dwi Nurdiansyah Santoso, menjelaskan bahwa keberatan telah diajukan sejak Desember 2025 setelah Keputusan Presiden terkait gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto diketahui pada 12 November 2025. Karena tidak ada tanggapan, pihaknya kemudian mengajukan gugatan ke PTUN.
“Gugatan diajukan ke PTUN dan hari ini sidang pertama dengan agenda persiapan sidang. Ke depan akan ada tahapan pembuktian dan agenda persidangan lainnya,” jelas Dwi.
Dia menegaskan, kliennya tidak menafikan jasa-jasa Soeharto, namun menilai terdapat persoalan historis yang belum tuntas terkait pengadaan tanah Waduk Kedung Ombo.
“Pak Bejo mengakui jasa Pak Soeharto, tapi ada kelemahan dalam pengurusan Waduk Kedung Ombo. Klien kami selaku ahli waris pemilik tanah belum menerima ganti rugi sesuai nilai dan jumlah yang semestinya. Itu yang menjadi dasar keberatan dan gugatan ini,” pungkasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy