Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Wali Kota Solo Respati Disomasi: Buntut Penataan Pedagang Takjil, Minta SE Dicabut

Silvester Kurniawan • Minggu, 22 Februari 2026 | 21:49 WIB

Wali Kota Solo Respati Ardi pimpin bersih-bersih sampah kawasan Pasar Gede Solo, Senin kemarin (9/2). (Humas Pemkot Solo)
Wali Kota Solo Respati Ardi pimpin bersih-bersih sampah kawasan Pasar Gede Solo, Senin kemarin (9/2). (Humas Pemkot Solo)

RADARSOLO.COM – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) layangkan somasi kepada Wali Kota Solo Respati Ardi. Somasi terkait kebijakan penataan pedagang takjil musiman, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026.

Ini bentuk teguran hukum atas kebijakan yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.

Ketua LP3HI Arif Sahudi menegaskan, larangan pedagang takjil berjualan di sejumlah ruas jalan protokol tidak dibenarkan secara hukum. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar prinsip keadilan dan persamaan hak warga negara dalam mencari penghidupan yang layak.

“Kami melayangkan teguran hukum atau somasi kepada wali kota Solo, agar segera mencabut SE Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan ini bersifat tebang pilih dan melanggar hak ekonomi masyarakat kecil,” tegas Arif.

Arif menilai, alasan penertiban lalu lintas yang dijadikan landasan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dinilai tidak konsisten.

Dia membandingkan larangan pedagang takjil dengan aktivitas ekonomi lain yang tetap diperbolehkan di jalan protokol. Seperti Jalan Ronggowarsito di Koridor Ngarsopuro, serta Jalan Gatot Subroto (Gatsu) yang kerap memicu kemacetan.

“Jika alasan pelarangan adalah kemacetan, maka seluruh aktivitas ekonomi di jalan protokol harus diperlakukan sama. Faktanya, pedagang takjil yang hanya jualan 1-2 jam justru dilarang total. Sementara kegiatan ekonomi lain tetap berjalan,” keluh Arif.

LP3HI menilai, kebijakan wali kota bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Arif juga menyoroti kebijakan Solo Car Free Day (CFD), yang setiap akhir pekan memperbolehkan ribuan pedagang memanfaatkan bahu jalan dan ruang publik. Menurutnya, CFD menunjukkan standar ganda dalam penataan ruang publik di Kota Solo.

“CFD itu ribuan pedagang, memanfaatkan jalan utama dan ruang publik, tapi diperbolehkan. Pedagang takjil yang hanya musiman dan waktunya singkat, justru dilarang. Ini kebijakan yang tidak adil dan tidak konsisten,” beber Arif.

LP3HI menyebut larangan pedagang takjil berpotensi melanggar hak ekonomi masyarakat kecil, karena mereka menggantungkan penghasilan dari momentum Ramadan.

Arif menilai, kebijakan tersebut akan memperburuk kondisi ekonomi warga menjelang Idul Fitri. Terutama bagi pelaku usaha mikro yang tidak memiliki sumber pendapatan tetap.

“Ramadan adalah momentum ekonomi rakyat kecil. Negara dan pemerintah daerah wajib hadir untuk melindungi dan memfasilitasi, bukan malah membatasi secara sepihak tanpa solusi,” tegasnya.

Sebagai langkah hukum, LP3HI memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada wali kota untuk merespons. Jika tidak ada tanggapan berupa pencabutan SE, LP3HI siap menempuh jalur hukum.

“Kami berharap wali kota bersikap bijaksana. Jika tidak, kami akan melanjutkan ke proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arif. (atn/fer)

Editor : Niko auglandy
#Respati