Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Babak Baru Gebrakan Tedjowulan: Gandeng BPK Audit Dana Hibah Keraton Solo Periode 2018-2025

Silvester Kurniawan • Senin, 23 Februari 2026 | 18:21 WIB

GKPA Tedjowulan bersama Menbud Fadli Zon saat peresmian revitalisasi museum keraton. (M Ihsan/Radar Solo)
GKPA Tedjowulan bersama Menbud Fadli Zon saat peresmian revitalisasi museum keraton. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Babak baru tata kelola keuangan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dimulai. Penanggung jawab sekaligus Pelaksana Keraton, KGPA Tedjowulan, resmi mengajukan permohonan audit menyeluruh kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran periode 2018–2025 di era mendiang Paku Buwono (PB) XIII.

Baca Juga: Filosofi Pintu Lima Masjid Cipto Mulyo Peninggalan Raja Keraton Solo di Pengging Boyolali

Langkah ini diambil untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan bersih dan transparan, menyusul penunjukan Tedjowulan melalui SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pelaksana kawasan Cagar Budaya Nasional tersebut.

Baca Juga: Lima Masjid Ikonik di Karanganyar yang Cocok untuk Wisata Religi selama Ramadhan

Juru Bicara Tedjowulan, Kanjeng Pakunagoro mengonfirmasi bahwa surat permohonan bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 telah diserahkan langsung kepada Ketua BPK RI, Isma Yatun, di Jakarta pada akhir Januari lalu.

"Audit keuangan ini sangat krusial. Gusti Tedjowulan ingin memulai kepemimpinannya tanpa beban pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dari era sebelumnya. Saat ini, BPK RI tengah mengumpulkan keterangan dan data terkait permohonan tersebut," ujar Pakoenagoro, Senin (23/2).

Baca Juga: 2 Anak di Wonogiri Meregang Nyawa di Tangan Teman, Bagaimana Upaya Pencegahan agar Tak Terulang?

Dalam permohonannya, Tedjowulan menekankan pentingnya penegakan hukum dan transparansi. Ia menginstruksikan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses audit atau menyembunyikan data. Pakoenagoro juga menyoroti praktik penyaluran bantuan masa lalu yang dianggap tidak akuntabel.

"Ke depan, tidak boleh ada lagi bantuan baik dari APBN, APBD, maupun hibah yang masuk ke rekening pribadi. Semua harus melalui badan hukum resmi. Harus bersih, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Baca Juga: Belasan Titik Longsor Terjang Lima Kecamatan di Karanganyar, Dua KK Mengungsi

Wacana audit ini mendapat lampu hijau dari berbagai faksi di internal Keraton. Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin GKR Wandansari Koes Murtiyah sebelumnya telah mendorong hal serupa.

Sementara itu, pihak PB XIV Purbaya—putra bungsu mendiang PB XIII—menyatakan siap mengikuti proses hukum tersebut. GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, mewakili pihak Purboyo, menyebut pihaknya tidak keberatan dengan audit keuangan.

Baca Juga: Rekomendasi 5 HP Murah 1 Jutaan RAM 8/256 GB, Cocok Buat Gaming dan Multitasking

"Monggo, dengan senang hati. Logikanya, jika Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tidak ada selama delapan tahun, tidak mungkin dana hibah bisa terus dikucurkan pemerintah. Kalau mau diaudit, silakan, kami sangat terbuka," ujar GKR Rumbai.

Langkah audit ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik tata kelola di Keraton Surakarta, terutama di tengah kekosongan posisi raja definitif yang diakui pemerintah pasca-era PB XIII. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#BPK RI #pb xiv #GKR Wandansari #apbn #Tedjowulan #apbd #Paku Buwono #keraton kasunanan surakarta