RADARSOLO.COM – Tabir gelap aksi pencurian sepeda motor di Jalan Adi Sucipto, Solo, mulai tersingkap. Penyidik Polresta Surakarta mengungkap fakta bahwa tersangka berinisial AS (33), warga Blora, merupakan pemain lama yang juga pernah beraksi di wilayah Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Terungkapnya rekam jejak kriminal AS ini mementahkan pengakuan awal pelaku yang berdalih "khilaf" karena melihat kunci motor masih tertancap. Polisi menduga kuat AS merupakan residivis yang memanfaatkan rute perjalanan lintas kota untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Gawat! Perang Sarung Antar Kelompok di Solo Raya Nyaris Bentrok, Polisi Tangkap Belasan Pemuda
"Dari pengembangan penyidikan, ternyata tersangka juga pernah melakukan pencurian motor di wilayah Jaten, Karanganyar, sebelum akhirnya tertangkap di Solo," ujar Wakasatreskrim Polresta Surakarta AKP Sudarmiyanto mewakili Kasatreskrim AKP Derry Eko Setiawan, Senin (23/2).
Insiden di Solo bermula saat AS melintas di depan sebuah gerai makanan cepat saji di samping toko roti. Ia melihat sepeda motor Honda Beat milik korban dalam kondisi kunci tertinggal. Namun, aksinya gagal total setelah pemilik kendaraan memergokinya dan berteriak meminta pertolongan warga.
Meski pelaku mengaku sedang dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta menuju Blora, polisi tidak lantas percaya. Petugas masih mendalami apakah rute tersebut sengaja digunakan untuk mencari sasaran di kota-kota yang disinggahi.
"Pengakuan soal pulang dari Jogja masih kami dalami. Bisa jadi itu hanya alibi untuk mengaburkan statusnya sebagai pemain yang berulang kali melakukan kejahatan serupa," tambah AKP Sudarmiyanto.
Baca Juga: Alihkan Anggaran Motis ke Bus dan Kereta, Pakar Transportasi: Mudik Motor Terlalu Berisiko bagi Anak
Pihak Polresta Solo saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Polres Karanganyar untuk mendalami detail kejadian di wilayah Jaten. Polisi juga menyisir kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku di wilayah Solo Raya.
Atas perbuatannya yang berulang, AS terancam dijerat Pasal 362 KUHP (sebelumnya tertulis Pasal 478) terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan meskipun hanya ditinggal dalam waktu singkat. (atn)
Editor : Kabun Triyatno