Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kenaikan Pajak Banjir Keluhan, Ini Respons PDI Perjuangan

Silvester Kurniawan • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:32 WIB

ANTRE: Suasana pelayanan di Kantor Samsat Solo, tahun lalu.
ANTRE: Suasana pelayanan di Kantor Samsat Solo, tahun lalu.

RADARSOLO.COM – Keluhan akan akan tingginya kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah direspons oleh DPRD Kota Solo.

Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemkot Solo untuk segera berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Tengah untuk relaksasi pajak kendaraan bermotor tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Solo YF. Sukasno meminta Pemprov Jawa Tengah segera mengambil tindakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat lewat skema relaksasi pajak.

Sejak Undang-undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diterapkan, tarif pajak kendaraan bermotor naik 1,2 persen.

Sekalipun Pemprov Jateng menetapkan plafon yang lebih rendah di 1,05 persen (Perda Pemprov Jawa Tengah 12/2023), fenomena ini tetap banyak dikeluhkan oleh masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

“Walau persentase lebih rendah dari aturan pusat, realita di lapangan menunjukkan masyarakat merasa keberatan. Ini terjadi karena ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja sehingga kenaikan sekecil apapun bisa menimbulkan beban signifikan untuk masyarakat,” ungkapnya (22/2).

Pihaknya pun mengusulkan agar pemerintah tidak terlalu lama menunggu proses revisi peraturan daerah terkait yang membutuhkan waktu lama.

Caranya lewat pemberian diskon pada dua instrumen utama pajak kendaraan dengan metode relaksasi atau pemberian diskon.

Baik di tarif PKB-nya maupun pada komponen opsen-nya. 

“Pemberian diskon bisa jadi jalan tengah paling baik untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat tanpa melanggar struktur hukum yang ada. Kalau memang terasa berat yang diturunkan dengan diskon itu,” beber YF Sukasno.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo menegaskan, tingginya kenaikan persentase pajak kendaraan ini harus didengar oleh pembuat kebijakan.

Sekalipun kewenangan pajak opsen berada di ranah pemprov, dampak dari kebijakan tersebut sangat terasa di daerah (kota/kabupaten).

  “Kami akan menyampaikan hal ini ke pemerintah kota agar berkoordinasi dengan provinsi. Aspirasi ini harus didengar karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” hemat politisi PDI Perjuangan Kota Solo itu. (ves/nik)

 

Editor : Niko auglandy
#pdip #pemprov jateng #Pajak #pemkot solo #motor