Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Somasi LP3HI Diabaikan Pemkot Solo, Pakar Hukum Pertanyakan Kekuatan Mengikat SE Penataan Pedagang Takjil

Antonius Christian • Rabu, 25 Februari 2026 | 12:11 WIB

Pedagang takjil makin ramai di bulan Ramadan. (Arief Budiman/Radar Solo)
Pedagang takjil makin ramai di bulan Ramadan. (Arief Budiman/Radar Solo)

RADARSOLO – Perselisihan hukum terkait penataan pedagang takjil di Kota Solo memasuki babak baru. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang belum merespons somasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketua LP3HI Arif Sahudi menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melakukan uji materiil terhadap kebijakan tersebut. Fokus utama gugatan terletak pada penggunaan "Surat Edaran" sebagai instrumen untuk membatasi aktivitas publik.

Baca Juga: Klarifikasi Wali Kota Solo Soal Somasi PKL: Kami Tidak Melarang, Hanya Menata Kampung Ramadan

Arif menilai secara tata urutan peraturan perundang-undangan, Surat Edaran (SE) tidak memiliki daya ikat kuat terhadap masyarakat umum. Menurutnya, kebijakan yang mengatur hajat hidup orang banyak, khususnya sektor UMKM, seharusnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Pertanyaan mendasarnya, apakah Surat Edaran layak dijadikan dasar hukum untuk membatasi hak publik? Pemahaman saya, yang mengikat masyarakat itu Perda, bukan sekadar SE. Kalau Perda, ada keterlibatan DPRD dan wali kota sebagai representasi politik rakyat,” tegas Arif, Rabu (25/2).

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Fasenya di Indonesia

LP3HI juga menyoroti peran Satpol PP sebagai penegak kebijakan tersebut. Arif meragukan legitimasi tindakan penertiban di lapangan jika hanya berlandaskan pada SE yang tidak melalui mekanisme kajian akademis dan persetujuan legislatif.

Tiga poin gugatan LP3HI terkait aspek formalitas mempertanyakan apakah instrumen SE secara hukum sah untuk membatasi ruang gerak publik. Aspek substansi menyoroti ketiadaan naskah akademik dan uji publik dalam penyusunan aturan. Aspek sosial terkait kebijakan yang dikeluarkan kurang dari sepekan sebelum Ramadan dinilai minim sosialisasi sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan pedagang kecil.

Baca Juga: Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka Hari Ini! Cek Link mudikgratis.jasamarga.co.id dan Cara Daftar Resminya

 

Selain masalah legalitas, LP3HI menilai dampak sosial dari SE ini sangat terasa di lapangan. Aturan yang dinilai mendadak tersebut dianggap telah mematikan momentum ekonomi rakyat kecil yang hanya terjadi setahun sekali.

“Sekarang warga takut berjualan, semarak Ramadan jadi berkurang. Ini adalah momentum ekonomi rakyat, jangan dihambat dengan aturan yang tidak kuat secara dasar hukum,” pungkas Arif.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Solo belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil menyikapi somasi tersebut. LP3HI pun mendorong DPRD Kota Solo untuk lebih proaktif dalam mengawasi produk hukum yang dikeluarkan eksekutif agar tetap berada pada koridor hukum yang benar. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#Wali Kota Solo Respati Ardi #surat edaran #dprd kota solo #Satpol PP #takjil #hukum #pemkot solo