RADARSOLO.COM – Upaya mediasi dalam sengketa gugatan perubahan nama KGPH Purbaya yang diajukan oleh GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng resmi menemui jalan buntu. Perkara bernomor 31/Pdt.G/2026/PN.Skt tersebut kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan ini merupakan langkah perlawanan atas penetapan pengadilan sebelumnya (Nomor 178/Pdt.P/2026/PN.Skt) yang mengabulkan permohonan perubahan nama Suryo Aryo Mustiko menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV. Pihak Gusti Moeng menilai, pencantuman gelar raja dalam dokumen kependudukan sipil tersebut berpotensi memicu kerancuan hukum dan sosial di internal Keraton Kasunanan Surakarta.
Kuasa hukum Gusti Moeng, Sigit Sudibyanto menegaskan bahwa inti keberatan kliennya bukan pada hak individu untuk mengganti nama, melainkan pada implikasi gelar yang melekat. Menurutnya, nama yang tercantum dalam KTP adalah produk administrasi kependudukan yang tidak boleh dicampuradukkan dengan legitimasi tahta secara adat.
“Kami menegaskan bahwa nama dalam KTP adalah konteks administrasi sipil. Perubahan itu tidak serta-merta memberikan legitimasi sebagai Raja Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV secara adat,” tegas Sigit usai persidangan.
Ia menambahkan, kekhawatiran utama penggugat adalah adanya potensi penyalahgunaan identitas baru tersebut untuk kepentingan di luar administrasi, yang dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas internal keraton serta proses revitalisasi cagar budaya yang sedang berlangsung.
Gugatan ini juga menyasar tindak lanjut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo yang telah menerbitkan dokumen baru berdasarkan penetapan pengadilan tersebut. Sigit menyatakan, jika gugatan mereka dikabulkan, pihaknya akan segera meminta Disdukcapil membatalkan produk administrasi tersebut demi kepastian hukum.
Mengenai gagalnya mediasi, Sigit menjelaskan bahwa perkara ini menyangkut produk hukum pengadilan, bukan sekadar perselisihan personal. "Mediasi tidak akan menyentuh substansi karena yang dipersoalkan adalah keputusan hukum itu sendiri," imbuhnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PB XIV, Sionit T. Martin Gea tetap pada pendiriannya bahwa kliennya hanya menjalankan hak konstitusional sebagai warga negara. Menurutnya, mekanisme pergantian nama telah dilalui sesuai prosedur hukum yang sah dan transparan.
“Pergantian nama adalah hak setiap warga negara. Penetapan pengadilan tersebut tentu sudah melalui pertimbangan hukum yang matang dan justru menjadi bentuk pengakuan resmi atas kedudukan beliau,” jelas Sionit.
Dalam petitumnya, penggugat mendesak majelis hakim untuk menyatakan bahwa perubahan nama tersebut hanya berlaku secara administratif sipil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai gelar Raja (SISKS), serta meminta pembatalan penetapan sebelumnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno