RADARSOLO.COM – Polemik rencana audit keuangan Keraton Kasunanan Surakarta oleh BPK RI kian memanas. Pihak PB XIV Purbaya merespons tajam desakan audit yang diajukan KGPA Tedjowulan dengan mengungkap fakta bahwa sang pemohon audit sebenarnya merupakan salah satu penerima dana hibah tersebut.
Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, secara blak-blakan menyebut bahwa Panembahan Agung Tedjowulan rutin menerima hak dana hibah selama periode 2018–2025. Singonagoro bahkan mengancam akan membeberkan bukti dokumentasi berupa foto dan kwitansi jika pihak Tedjowulan mengeklaim tidak mengetahui alur dana tersebut.
Baca Juga: Tantang Audit Menyeluruh, Kubu Purbaya Desak BPK Periksa Dana Hibah Keraton sebelum 2018
"Gusti Tedjo itu setiap bulan haknya diberikan, namun biasanya diambil setahun sekali atau dirapel. Kalau beliau meminta audit, mungkin beliau lupa bahwa beliau juga salah satu penerima dana hibah itu. Kami punya bukti kuitansinya," tegas Singonagoro, Kamis (26/2/2026).
Tak hanya soal dana hibah, Singonagoro juga membongkar adanya kejanggalan administratif pada aset fisik keraton. Ia mengindikasikan adanya bangunan di atas lahan keraton, seperti Pasar Cinderamata, yang Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) justru terbit atas nama perorangan.
Baca Juga: Sempat Dikira Kobra, Ular Hitam di Kiringan Boyolali Ternyata Jenis Koros Sepanjang 2 Meter
Hal inilah yang mendasari pihak Purboyo untuk meminta BPK melakukan audit menyeluruh, tidak terbatas pada operasional saja, tetapi juga mencakup proyek revitalisasi bangunan fisik seperti Panggung Sanggabuwana yang dinilai kurang memiliki kajian budaya komprehensif.
Baca Juga: Bukan Sekadar Rasa, Tapi Cerita: Menemukan Jiwa Wonogiri Melalui 12 Kuliner Otentiknya
"Selama era PB XIII (2018–2025), BPK sudah empat kali melakukan sampling audit dan hasilnya nihil temuan. Kami tidak ingin ada framing seolah-olah puluhan miliar rupiah masuk ke rekening pribadi raja, padahal hibah operasional kami hanya Rp1,6 miliar per tahun, selebihnya berupa bangunan fisik," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Mobil Bekas Pajak Murah dan Bensin Irit, Biaya Opsen Ramah di Kantong Cocok Buat Harian
Di sisi lain, Juru Bicara KGPA Tedjowulan, KP Pakunagoro menanggapi pernyataan tersebut dengan dingin. Ia menegaskan bahwa permohonan audit ke BPK RI merupakan amanah tugas sesuai SK Menteri Kebudayaan Nomor 8/2026 dan bukan upaya untuk menyudutkan pihak mana pun.
"Semangatnya bukan untuk saling menyalahkan. Jika memang penggunaan dana sudah sesuai peraturan, sampaikan kebenarannya. Namun jika ditemukan pelanggaran, ya harus disampaikan juga," ujar Pakoenagoro.
Baca Juga: Gugatan Nama PB XIV Berlanjut: Kubu Gusti Moeng Tegaskan Nama KTP Tak Otomatis Sahkan Gelar Raja
Ia juga mempertanyakan kapasitas KPA Singonagoro dalam memberikan pernyataan terkait permohonan audit tersebut. Pakoenagoro meminta semua pihak bersikap kooperatif dan menyiapkan data yang diperlukan agar saat BPK turun ke lapangan, seluruh informasi pertanggungjawaban APBD/APBN sudah siap.
"Tidak perlu merasa disudutkan. Dukung saja proses audit BPK RI demi kebenaran dan transparansi tata kelola keuangan keraton," pungkasnya. (ves)
Editor : Kabun Triyatno