Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Jokowi Soal Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyalon Pilpres: Hak Konstitusi Kita Semua Sama

Silvester Kurniawan • Jumat, 27 Februari 2026 | 16:19 WIB

Mantan Presiden RI Jokowi beri keterangan pers kepada wartawan di rumahnya. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)
Mantan Presiden RI Jokowi beri keterangan pers kepada wartawan di rumahnya. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Presiden ke 7 RI Joko Widodo menanggapi santai adanya uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Pemilu yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut secara spesifik menargetkan pelarangan bagi keluarga sedarah atau semenda presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres).

Ditemui awak media di kediaman pribadinya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (27/2) siang, Jokowi menegaskan prinsip kesetaraan di muka hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak politik yang dijamin oleh konstitusi tanpa kecuali.

Baca Juga: Mengapa Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo? Ini Awal Mula dan Fakta di Balik Viral Kediaman di Gg Kutai Utara 1

“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama,” tegas Jokowi, memberikan sinyal bahwa pembatasan hak mencalonkan diri haruslah selaras dengan prinsip kesetaraan tersebut.

Terkait langkah hukum yang diambil oleh sejumlah pengacara untuk membatasi ruang gerak keluarga presiden dalam politik praktis, Jokowi memandangnya sebagai hal yang sah dalam negara demokrasi. Ia menegaskan bahwa pintu Mahkamah Konstitusi selalu terbuka bagi siapa pun yang merasa hak konstitusionalnya terganggu atau ingin menguji sebuah aturan.

Baca Juga: Pasca Sowan Jokowi, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terkait Tudingan Ijazah Palsu

“Setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan Undang-Undang. Namun, hasil akhirnya tetap ada pada keputusan MK. Itu yang harus kita tunggu,” imbuhnya secara lugas.

Polemik ini mencuat setelah dua pengacara, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam argumennya, pemohon mendesak adanya aturan eksplisit yang melarang keluarga inti atau kerabat dekat presiden dan wakil presiden aktif untuk mencalonkan diri.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Tak Muncul di PN Solo, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Keduanya beranggapan bahwa absennya aturan pembatasan ini berpotensi melanggengkan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi memuluskan jalan bagi dinasti politik tertentu. Gugatan ini pun kini menjadi perhatian publik karena dianggap akan menjadi ujian bagi independensi MK dalam menata etika politik dan demokrasi di tanah air. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#Presiden ke 7 RI Joko Widodo #judicial review #undang-undang pemilu #konstitusi #Mahkamah Konstitusi (MK)