RADARSOLO.COM – Universitas Surakarta (Unsa) mengambil langkah tegas dengan membatalkan seluruh produk akademik berupa gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) atas nama Zaenal Mustofa. Keputusan drastis ini merupakan buntut dari vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terhadap yang bersangkutan dalam perkara pemalsuan dokumen.
Zaenal Mustofa, yang sebelumnya dikenal publik sebagai mantan pengacara dalam gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini resmi kehilangan haknya untuk menyandang gelar akademis dari Fakultas Hukum Unsa.
Baca Juga: Advokat Zaenal Mustofa Jalani Sidang Perdana Pemalsuan Dokumen, Dapat Dukungan 40 Penasihat Hukum
Rektor Unsa Arya Surendra menegaskan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kami tidak serta-merta mengambil keputusan. Unsa terlebih dahulu meminta arahan resmi kepada Kemendiktisaintek melalui LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah untuk memastikan langkah ini sesuai dengan regulasi pendidikan tinggi," jelas Arya, Minggu (1/3).
Langkah pencabutan ini diawali dengan kajian hukum internal yang matang serta koordinasi intensif dengan otoritas pendidikan. Setelah melampirkan salinan putusan PN Sukoharjo, UNSA akhirnya secara resmi menetapkan pembatalan status akademik Zaenal Mustofa pada 20 Januari 2026.
Baca Juga: Miris! Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Keputusan tersebut mencakup pembatalan gelar sarjana hukum (SH), magister hukum (MH), dan penghapusan status kelulusan dari pangkalan data pendidikan tinggi.
“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas akademik dan marwah lembaga. Institusi pendidikan tinggi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan keabsahan dokumen,” tegas Arya
Baca Juga: Terdengar Ledakan di Minggu Pagi, Rumah Warga Andong Boyolali Luluh Lantak Ditelan Api
Keputusan tegas UNSA ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Asri Purwanti, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, yang sebelumnya turut mendorong pengusutan keabsahan dokumen tersebut.
“Langkah Unsa dan LLDIKTI VI ini sangat tepat. Ini membuktikan ketegasan institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan kebanggaan para alumni terhadap marwah lembaga pendidikan mereka,” ujar Asri.
Dengan keluarnya keputusan ini, segala hak profesi yang melekat pada gelar akademik tersebut bagi Zaenal Mustofa secara otomatis dinyatakan gugur. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi dunia pendidikan tinggi mengenai pentingnya validasi dokumen dan etika hukum dalam menempuh pendidikan. (atn)
Editor : Kabun Triyatno