RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menyiagakan Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026. Berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo, posko ini tidak hanya melayani pekerja formal, tetapi juga membuka pintu bagi para pengemudi ojek online (ojol) yang mengalami kendala terkait pencairan Bonus Hari Raya (BHR).
Langkah ini diambil sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran. Layanan pengaduan ini dijadwalkan beroperasi sejak pekan lalu hingga H+7 Lebaran 2026.
Baca Juga: Besaran THR PNS dan PPPK 2026, Apakah Berbeda? Ini Penjelasan Lengkap dan Kisaran Nominalnya
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Solo Windy Satriawan menjelaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai instrumen pengawasan untuk memastikan hak-hak finansial pekerja di masa hari raya terpenuhi sesuai regulasi.
“Posko ini disiagakan untuk memastikan penyaluran THR bagi pekerja dan BHR bagi pengemudi ojol berjalan sesuai aturan. Kami ingin meminimalkan potensi pelanggaran di lapangan,” ujar Windy, Minggu (1/3).
Baca Juga: PPPK Apakah Menerima THR Lebaran 2026 Satu Kali Gaji? Cek Aturan Lengkapnya
Selain fokus pada urusan tunjangan, Disnaker juga mulai memperketat pengawasan terhadap potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang sering kali terjadi menjelang hari raya guna menghindari kewajiban pembayaran THR.
Saat ini, pihak dinas tengah mematangkan pendataan penerima manfaat, mengingat banyak pekerja di Solo yang bernaung di bawah manajemen perusahaan luar kota.
“Kami terus melakukan skrining. Jika ada pelanggaran, kendala dengan manajemen perusahaan, atau laporan PHK jelang Lebaran, warga bisa melapor langsung ke kantor, melalui media sosial kami, atau lewat kanal ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta),” tambahnya.
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai fasilitator jika terjadi konflik antara karyawan dan perusahaan. Ia meminta para pekerja tidak ragu untuk bersuara jika menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran hak mereka.
Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Cair? Intip Jadwal dan Aturan Kemenaker
“Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen penuh untuk melindungi hak-hak pekerja. Silakan manfaatkan layanan ini jika terjadi konflik terkait THR, BHR, atau persoalan ketenagakerjaan lainnya. Kami akan memfasilitasi agar ditemukan solusi yang adil,” tegas Respati.
Dengan adanya posko ini, diharapkan iklim ketenagakerjaan di Solo tetap kondusif, dan seluruh pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga. (ves)
Editor : Kabun Triyatno