Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Korban Tragedi TPA Putri Cempo Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Wali Kota Solo Berjanji Kawal Santunan BPJS dan Biayai Sekolah Sang Adik

Silvester Kurniawan • Senin, 2 Maret 2026 | 17:12 WIB

Wali Kota Solo Respati Ardi melayat ke rumah korban PLTSa Putri Cempo di Gondangrejo, Karanganyar, Senin (3/2). (Humas Pemkot Solo)
Wali Kota Solo Respati Ardi melayat ke rumah korban PLTSa Putri Cempo di Gondangrejo, Karanganyar, Senin (3/2). (Humas Pemkot Solo)

RADARSOLO.COM – Duka mendalam menyelimuti kediaman almarhum Edy Saputra, 23, korban kecelakaan kerja fatal di PLTSa Putri Cempo Solo. Wali Kota Solo Respati Ardi melayat langsung ke rumah duka di Watugajah, Gondangrejo, Karanganyar, Senin (2/3) sore.

Dalam kunjungan tersebut, Respati memberikan jaminan pendidikan bagi adik korban serta memastikan seluruh hak ketenagakerjaan almarhum terpenuhi.

Saat berbincang dengan keluarga, Respati baru mengetahui bahwa almarhum Edy merupakan tulang punggung keluarga. Pekerjaannya sebagai petugas pemilahan sampah di PLTSa dilakukan demi membantu kebutuhan sang ibu dan membiayai pendidikan adiknya yang kini duduk di kelas X SMK Muhammadiyah 1 Gondangrejo.

Baca Juga: Mencekam! Tragedi di PLTSa Putri Cempo Solo, Pekerja Tewas Terjepit Mesin Pemilah Sampah

"Ternyata almarhum masih memiliki adik yang menempuh pendidikan. Kami dari Pemerintah Kota Solo siap membantu meringankan beban keluarga dengan menjamin biaya pendidikannya sampai lulus SMK," ucap Respati dengan nada empati.

Selain bantuan pendidikan, Pemkot Solo berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak almarhum sebagai tenaga kerja. Respati menegaskan akan berkoordinasi intensif dengan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) selaku pengelola PLTSa agar santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan segera dicairkan.

Baca Juga: Sampah Overload, Produksi PLTSa di TPA Putri Cempo SOlo Masih Minim

"Kami pastikan korban mendapatkan seluruh hak-haknya. Ini adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh pihak perusahaan," tegasnya.

Tragedi ini menjadi alarm keras bagi sistem operasional di TPA Putri Cempo. Respati menyatakan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi total agar pengelola meningkatkan standar keamanan kerja bagi seluruh pegawainya.

"Turut berduka cita sedalam-dalamnya, semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga diberi ketabahan. Kami tidak ingin kecelakaan kerja seperti ini terulang kembali di masa mendatang," pungkas Wali Kota.

Baca Juga: DPRD Solo Usul Perda Makan Bergizi Gratis, Wajibkan SPPG Unggah Menu dan Harga Setiap Hari

Paman korban, Paino, menyebut keponakannya sudah bekerja selama tiga tahun sebagai petugas pemilahan sampah. Menurutnya, Edy dikenal sebagai anak yang rajin dan berbakti. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Paino menduga korban sempat kehilangan kesadaran sebelum insiden terjadi.

"Kemungkinan keponakan saya pingsan karena posisinya berada di tepi mesin, lalu tanpa sengaja tertarik masuk ke dalam penggilingan," tuturnya lirih.

Baca Juga: THR Cair! 1.446 KK Warga Desa Berjo Karanganyar Terima Rp 500 Ribu

Jenazah Edy Saputra telah dimakamkan di TPU Astana Banyu Bening pada Senin sore setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di RSUD Dr. Moewardi. Kepergian pemuda ini meninggalkan lubang besar bagi keluarga, namun perhatian dari Pemkot Solo diharapkan mampu memberikan sedikit titik terang bagi masa depan sang adik. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#pltsa #pembangkit listrik tenaga sampah #santunan #Wali Kota Solo Respati Ardi #TPA Putri Cempo Solo #kecelakaan kerja #BPJS