RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo resmi menuntaskan penanganan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan oknum pegawai Bank Jateng Cabang Wonogiri. Proses hukum berakhir dengan penyerahan barang bukti uang tunai sebesar Rp9.742.880.000 kepada pihak bank setelah perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, Supriyanto, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap terdakwa berinisial AT. Terdakwa terbukti secara sah melakukan penyimpangan dana saat menjabat sebagai pegawai di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Baca Juga: Cetak Laba Rp1,4 Triliun dan Aset Tembus Rp100 T, Bank Jateng Jadi BPD Tersehat se-Indonesia
“Hari ini kami melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah, termasuk penyelesaian barang bukti. Jaksa eksekutor secara resmi menyerahkan kembali uang sebesar Rp9,7 miliar lebih kepada pemiliknya, yakni Bank Jateng Cabang Wonogiri,” ujar Supriyanto dalam rilis resmi di Kantor Kejari Solo, Rabu (4/3/2026).
Selain uang tunai senilai hampir Rp10 miliar, sejumlah aset lain milik terdakwa yang disita selama penyidikan juga dikembalikan kepada pihak bank. Aset-aset tersebut meliputi unit mobil, sepeda motor, telepon genggam, serta berbagai dokumen pendukung yang menjadi alat bukti di persidangan.
Terkait vonis, Supriyanto memaparkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa AT. Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana penjara selama tiga tahun.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak Februari lalu. Meskipun putusan hakim sedikit di bawah tuntutan kami, proses hukum telah berjalan profesional dan transparan sesuai dengan fakta persidangan,” tegas Supriyanto.
Baca Juga: Apresiasi Nasabah Setia, Bank Jateng Surakarta Bagikan Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Di sisi lain, Kepala Bank Jateng Cabang Wonogiri, Mulyanto, menyatakan rasa syukur atas tuntasnya proses hukum ini. Ia memastikan bahwa insiden internal tersebut tidak mengganggu operasional bank maupun keamanan dana nasabah.
Pihak manajemen Bank Jateng kini tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola internal, mulai dari penguatan sistem pengawasan hingga pengendalian keuangan di seluruh kantor cabang, termasuk di Wonogiri dan Solo.
“Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi kami. Kami telah melakukan langkah perbaikan dan memperketat pengawasan agar hal serupa tidak terulang kembali. Kami pastikan dana nasabah aman dan pelayanan tetap berjalan normal,” pungkas Mulyanto.
Dengan pengembalian dana miliaran rupiah ini, Kejari Solo berharap dapat menunjukkan akuntabilitas kinerja kejaksaan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus korupsi dan kejahatan di sektor perbankan. (atn)
Editor : Kabun Triyatno