Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Ini Perkembangan Kasus Meninggalnya Karyawan yang Terbilas Mesin di TPA Putri Cempo

Antonius Christian • Sabtu, 7 Maret 2026 | 17:49 WIB

Kasus PLTSa Putri Cempo tewas mendapat perhatian khusus DPRD Solo. (A Christian/Radar Solo)
Kasus PLTSa Putri Cempo tewas mendapat perhatian khusus DPRD Solo. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Kejadian tewasnya Edy Saputra, 23, karyawan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) yang meregang nyawa karena tergilas mesin di TPA Putri Cempo didalami pihak kepolisian. Sejumlah saksi telah diperiksa aparat kepolisian.

Wakasat Reskrim Polresta Solo AKP Sudarmianto mengatakan, proses penyelidikan tetap dilakukan meskipun pihak kepolisian tidak menerima laporan resmi dari keluarga korban.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena insiden tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Memang tidak ada laporan dari pihak keluarga. Namun kami tetap melakukan penyelidikan karena ada korban meninggal dunia,” ujarnya mewakili Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan.

Sudarmianto menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah korban berupa pemeriksaan luar. Namun proses autopsi lebih lanjut tidak dilaksanakan karena pihak keluarga tidak memberikan persetujuan.

Dia menambahkan, keluarga korban telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah kecelakaan kerja.

“Keluarga korban sudah legawa dan menganggap peristiwa itu murni kecelakaan kerja, sehingga tidak berkenan dilakukan autopsi lanjutan,” terangnya.

Kendati demikian, penyelidikan tetap berlanjut. Polisi saat ini tengah memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian guna mengungkap secara jelas penyebab kecelakaan tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Termasuk menelusuri apakah terdapat petunjuk penggunaan mesin maupun standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja yang diterapkan di area tersebut.

“Diduga saat menggunakan mesin itu korban belum memahami cara pengoperasiannya. Karena itu kami telusuri apakah pada mesin atau di lingkungan kerja tersedia petunjuk penggunaan atau SOP yang jelas. Atau mungkin sebenarnya sudah ada, tetapi korban mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya,” jelasnya.

Sudarmianto menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung.

Saat ini polisi masih mengumpulkan berbagai keterangan dari para saksi serta pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional di lokasi kejadian.

“Untuk sementara masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi,” katanya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (2/3) sekitar pukul 09.30 WIB di area pengolahan sampah TPA Putri Cempo.

Saat kejadian, korban tengah bekerja di area mesin pengolah sampah. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban sempat berteriak meminta pertolongan setelah kakinya terjepit mesin bag opener, yaitu mesin pembuka kantong sampah yang digunakan dalam tahap awal proses pemilahan sampah.

Seorang rekan kerja yang berada tidak jauh dari lokasi mendengar teriakan tersebut dan segera mendekat untuk membantu. Namun saksi tidak mengetahui cara menghentikan mesin sehingga langsung meminta bantuan pekerja lain yang memahami pengoperasian panel mesin.

Tak lama kemudian, seorang pekerja lain datang dan berhasil mematikan mesin pengolah sampah tersebut.

Meski mesin telah berhenti, korban diketahui sudah terjepit cukup dalam sehingga proses evakuasi membutuhkan bantuan tambahan.

Para pekerja kemudian menghubungi tim penyelamat dari BPBD serta tim SAR yang berada di sekitar lokasi.

Tim gabungan selanjutnya melakukan upaya penyelamatan untuk mengeluarkan korban dari mesin pengolah sampah tersebut.

Setelah beberapa waktu, korban akhirnya berhasil dievakuasi dari dalam mesin. Namun kondisi korban sudah sangat kritis akibat luka serius yang dialaminya. Korban sempat akan dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.

Namun sebelum mendapatkan perawatan lebih lanjut, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya dalam insiden kecelakaan kerja tersebut.

Pihak kepolisian memastikan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut, sekaligus memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan kerja di lokasi kejadian. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#kasus #tpa #meninggal #meregang nyawa