RADARSOLO.COM-Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Solo mengingatkan Pemkot segera menyelesaikan pembayaran tagihan listrik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Pembayaran tersebut dinilai sebagai kewajiban mutlak pemerintah daerah mengingat keraton berstatus sebagai bangunan cagar budaya yang harus dilindungi dan dipelihara oleh negara.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo Y.F. Sukasno pada Minggu (8/3/2026) mendesak Pemkot agar segera menuntaskan tunggakan tersebut guna mencegah pemutusan aliran listrik oleh PLN.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah diamanatkan untuk melakukan pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan cagar budaya.
Merujuk pada Pasal 95 ayat (2) huruf i undang-undang tersebut, Sukasno menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk pelestarian.
Tanggung jawab ini mencakup pemenuhan kebutuhan operasional krusial, termasuk tagihan listrik.
Sukasno turut mengingatkan bahwa mekanisme pelunasan listrik Keraton Kasunanan oleh Pemkot Solo sebenarnya bukan hal baru, melainkan tradisi birokrasi yang sudah berjalan sejak era kepemimpinan Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo.
Mengingat sistem yang sudah terbentuk sejak lama tersebut, Sukasno menilai Pemkot tidak perlu lagi menunggu pihak keraton untuk mengajukan proposal permohonan dana.
Secara teknis, tagihan dari PLN biasanya langsung diserahkan kepada Pemkot Surakarta untuk kemudian diproses pelunasannya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Terlebih lagi, DPRD bersama Pemkot secara prinsip telah menyetujui dan menyiapkan pos anggaran tersebut dalam rapat Badan Anggaran daerah.
Baca Juga: Listrik Keraton Solo Diputus Pemkot Karena APBD Seret, Purbaya Bayar Tagihan PLN
Kewajiban alokasi dana pemeliharaan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015.
Sukasno menekankan bahwa dinamika persoalan internal di lingkungan keluarga Keraton Solo tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat kewajiban pemerintah.
Ia meminta agar Pemkot Solo mampu memilah secara tegas antara urusan internal keluarga keraton dengan mandat regulasi yang harus dipenuhi secara profesional, sehingga operasional di kawasan cagar budaya kebanggaan Kota Solo tersebut tetap dapat berjalan normal. (atn)
Editor : Tri wahyu Cahyono