Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tragedi Pekerja Tewas di TPA Putri Cempo, Polisi Periksa Saksi Meski Keluarga Korban Tolak Autopsi

Antonius Christian • Minggu, 8 Maret 2026 | 13:15 WIB

Aktivitas pengolahan sampah di TPA Putri Cempo Solo. (M Ihsan/Radar Solo)
Aktivitas pengolahan sampah di TPA Putri Cempo Solo. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Polresta Solo terus mendalami kasus kecelakaan kerja tragis yang menewaskan Edy Saputra, 23, karyawan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP), di area pengolahan sampah TPA Putri Cempo Solo. Meski pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah, kepolisian menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan demi mengungkap adanya potensi pelanggaran prosedur keselamatan.

Wakasat Reskrim Polresta Solo AKP Sudarmianto menjelaskan bahwa penyelidikan tetap dilakukan secara otomatis karena insiden tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Pemkot Solo: Bayar Listrik Keraton Kasunanan adalah Amanat UU Cagar Budaya

“Memang tidak ada laporan resmi dari keluarga. Namun, karena ada korban meninggal dunia, kami tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pastinya,” ujar Sudarmianto mewakili Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan, Minggu (8/3/2026).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (2/3) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban tengah mengoperasikan mesin bag opener—perangkat mekanis besar yang berfungsi merobek kantong sampah pada tahap awal pemilahan.

Baca Juga: Berapa THR Karyawan Swasta 2026 dan Kapan Cair ke Rekening? Cek Cara Hitung Nominal dan Potongan Pajak Terbaru

Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat berteriak histeris meminta pertolongan saat kakinya mulai tertarik masuk ke dalam mekanisme mesin. Rekan kerja yang berada di lokasi sempat kebingungan karena tidak memahami cara mematikan mesin secara darurat, hingga akhirnya harus memanggil operator lain untuk menekan tombol panel mesin.

Meski mesin berhasil dihentikan, tubuh korban sudah terjepit cukup dalam. Proses evakuasi yang melibatkan tim SAR dan BPBD berlangsung dramatis. Namun, luka berat yang dialami korban membuatnya dinyatakan meninggal dunia sesaat sebelum mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Berapa Potongan Pajak THR Karyawan Swasta 2026? Cek Simulasi dan Cara Hitung PPh 21 Terbaru

Polisi kini tengah membidik dua poin utama dalam penyelidikan: Standard Operasional Prosedur (SOP) dan pemahaman pekerja terhadap alat. Muncul dugaan bahwa korban belum sepenuhnya memahami cara kerja mesin yang berbahaya tersebut.

“Kami menelusuri apakah di lingkungan kerja tersedia petunjuk penggunaan yang jelas. Apakah SOP keselamatan kerja sudah diterapkan secara ketat atau justru ada kelalaian dari pihak pengelola,” tegas Sudarmianto.

Baca Juga: Berapa Potongan Pajak THR Karyawan Swasta 2026? Cek Simulasi dan Cara Hitung PPh 21 Terbaru

Hingga saat ini, sejumlah saksi dari pihak operasional PT SCMPP telah dimintai keterangan. Polisi juga memeriksa apakah alat pelindung diri (APD) dan sistem penghentian darurat (emergency stop) pada mesin berfungsi dengan baik saat kejadian berlangsung.

Pihak kepolisian sebenarnya telah menawarkan proses autopsi untuk memperjelas penyebab kematian secara medis. Namun, keluarga korban memilih untuk tidak memberikan persetujuan karena telah menganggap peristiwa tersebut sebagai kecelakaan kerja murni.

“Keluarga sudah legowo. Karena itu, kami hanya melakukan pemeriksaan luar pada jenazah sebelum diserahkan untuk dimakamkan,” pungkas Sudarmianto.

Penyelidikan teknis di lokasi TPA Putri Cempo diprediksi masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan guna memastikan keamanan bagi pekerja lain di instalasi pengolahan sampah modern tersebut. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#meninggal dunia #operasional #autopsi #evakuasi #TPA Putri Cempo Solo #kecelakaan kerja #polresta solo #penyelidikan