RADARSOLO.COM – Insiden kecelakaan kerja maut yang merenggut nyawa seorang karyawan di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Putri Cempo memantik perhatian serius dari kalangan akademisi. Pakar Lingkungan Universitas Sebelas Maret Prabang Setyono menegaskan bahwa operasional Putri Cempo saat ini sudah masuk dalam kategori ranah industri, sehingga standar keselamatan kerja tidak bisa lagi ditawar.
Menurut Prabang, status pekerja yang bernaung di bawah bendera perusahaan secara otomatis menciptakan hubungan industrial yang mewajibkan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Prabang menekankan tiga elemen vital yang harus diperkuat oleh manajemen pengelola TPA Putri Cempo guna meminimalisasi risiko serupa di masa depan. Alat pelindung diri (APD) bukan sekadar kelengkapan formalitas, melainkan benteng pertahanan dasar bagi pekerja di lingkungan mesin berat.
“Setiap karyawan wajib dibekali perangkat yang sesuai dengan risiko lapangan guna meminimalisasi dampak kecelakaan fisik maupun gangguan kesehatan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Solo, Minggu kemarin (8/2/2026)
Terkait sistem peringatan dini (early warning system), Prabang menyarankan penguatan pemantauan melalui kamera CCTV di titik-titik krusial operasional mesin. "Dengan adanya CCTV, aktivitas pekerja terpantau secara real-time. Jika ada pekerja yang tiba-tiba sakit atau menunjukkan perilaku di luar prosedur, tim pengawas bisa segera melakukan respons darurat," jelasnya.
Selanjutnya Unit Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) harus aktif memantau pergerakan pekerja. Tugas unit ini adalah memastikan tidak ada aktivitas yang menyimpang dari SOP. Jika terdeteksi adanya tindakan berbahaya, unit K3L harus segera melakukan intervensi sebelum terjadi fatalitas.
Prabang juga memberikan catatan penting mengenai perbedaan profil pekerja di kawasan TPA. Ia membandingkan karyawan perusahaan dengan pemulung yang bersifat nonformal.
“Kalau pemulung aktivitasnya memang informal tanpa SOP khusus. Tapi bagi mereka yang sudah berstatus karyawan perusahaan, standar keselamatan hukumnya wajib dan harus diterapkan secara jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prabang memaparkan bahwa manajemen di Putri Cempo sebenarnya terbagi dalam dua unit bisnis berbeda: manajemen penghasil listrik (gasifier) dan manajemen penyedia bahan baku sampah. Meski secara manajemen terpisah, keduanya memikul tanggung jawab yang sama dalam melindungi nyawa pekerja.
Ia menduga SOP di Putri Cempo sebenarnya sudah tersedia, namun implementasi di lapangan, terutama pada aspek pemantauan dan peringatan dini, masih perlu penguatan besar-besaran agar tragedi serupa tidak kembali terulang di Kota Solo. (alf/bun)
Editor : Kabun Triyatno