RADARSOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu pegawainya yang terbukti mengunggah data pribadi eks pembalap F1, Rio Haryanto, ke media sosial. Sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 9 bulan berturut-turut itu mulai diberlakukan secara resmi sejak Jumat (6/3) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono Putro, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) sanksi telah diserahkan langsung kepada yang bersangkutan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses klarifikasi dan pendalaman mendalam bersama Inspektorat, Bagian Hukum, Sekretaris Daerah, hingga Wali Kota.
Beni menjelaskan bahwa tindakan pegawai tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat sedang. Mengingat status kepegawaian yang bersangkutan adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pilihan sanksinya cukup terbatas dan berisiko tinggi.
“Karena statusnya PPPK, pilihannya hanya dua: potong gaji atau diberhentikan. Kami putuskan pemotongan gaji pokok sebesar 5 persen selama 9 bulan. Saat ini yang bersangkutan masih bekerja seperti biasa di Satpol PP Kota Solo,” terang Beni, Senin (9/3).
Insiden ini bermula saat dokumen pribadi milik Rio Haryanto diunggah ke platform Threads melalui akun abeliaelora pada Senin (16/2). Unggahan tersebut merupakan keteledoran saat menangani dokumen di Kelurahan Penumping. Foto dokumen privasi tersebut mendadak viral dan menuai kecaman luas dari warganet karena dianggap melanggar kerahasiaan data warga yang sedang mengurus administrasi.
Atas kejadian tersebut, Pemkot Solo telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada pihak Rio Haryanto pada akhir Februari lalu sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa dirinya tidak akan pandang bulu dalam menindak pegawai yang melanggar kode etik dan privasi masyarakat. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran pahit bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Pemkot Solo.
“Tentu ini memprihatinkan. Saya mengimbau seluruh pegawai, jangan pernah mempublikasikan hal yang bersifat privasi milik masyarakat. Jika sampai diulangi lagi, sanksi berat hingga pemecatan akan menanti,” tegas Wali Kota Respati.
BKPSDM Kota Solo kini menginstruksikan seluruh jajaran di kelurahan maupun dinas teknis untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan menjaga keamanan dokumen kependudukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tidak tergerus. (ves)
Editor : Kabun Triyatno