RADARSOLO.COM – Niat sekelompok pemuda untuk melakukan aksi Sahur On The Road (SOTR) berakhir di kantor polisi. Lima pemuda asal Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo karena kedapatan membawa petasan dan diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman keras saat beraksi di jantung Kota Solo, Senin (9/3) dini hari.
Kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial RHR,19; MFRZ, 23; FEM, 20; serta dua remaja di bawah umur GR, 15, dan NAA, 16. Mereka tak berkutik saat petugas mengepung lokasi perkumpulan mereka di depan Rutan Kelas I Solo, Jalan Slamet Riyadi.
Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat melalui Call Center Polresta Solo. Warga merasa resah dengan aktivitas SOTR yang dinilai anarkis dan berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berbahaya.
“Tim Sparta langsung bergerak melakukan pengecekan. Hasilnya, kami menemukan satu buah petasan berukuran besar yang rencananya akan dinyalakan di tengah jalan,” jelas Kompol Edi, Senin (9/3/2026).
Selain temuan petasan, petugas juga mencium aroma alkohol yang menyengat dari beberapa pemuda tersebut. Kondisi mabuk saat melakukan konvoi SOTR dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, mengingat Jalan Slamet Riyadi tetap aktif dilalui kendaraan meski pada dini hari.
Baca Juga: Tabrak Tembok SPPG di Tawangmangu Karanganyar, Bapak dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan
“Sebagian dari mereka diduga dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol saat berada di lokasi. Ini sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas maupun gesekan antar kelompok,” imbuh Kompol Edi.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kelima pemuda beserta barang bukti petasan langsung digelandang ke Mapolresta Solo. Polisi melakukan pendataan dan pembinaan agar aksi serupa tidak terulang kembali.
Polresta Solo secara tegas mengimbau masyarakat, khususnya kaum remaja, untuk mengisi bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang positif di lingkungan masing-masing.
“Kami melarang keras SOTR yang disertai tindakan berbahaya seperti menyalakan petasan atau konsumsi miras. Mari jaga kekhusyukan Ramadan di Kota Solo tanpa gangguan kamtibmas,” pungkas Kompol Edi.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif sesuai prosedur hukum yang berlaku di Mapolresta Solo. (atn)
Editor : Kabun Triyatno