Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Hati-Hati! Tukar Uang di Pinggir Jalan Risiko Riba, Pakar Ekonomi Islam Berikan Solusi Sesuai Syariah

Kabun Triyatno • Senin, 9 Maret 2026 | 17:33 WIB

Antrean tukar uang baru selalu menjadi 'tradisi' jelang Lebaran. (Arief Budiman/Radar Solo)
Antrean tukar uang baru selalu menjadi 'tradisi' jelang Lebaran. (Arief Budiman/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Menjelang Idulfitri, jasa penukaran uang baru mulai menjamur di trotoar dan berbagai sudut kota. Meski memudahkan, praktik menukar uang dengan selisih nilai—misalnya menukar Rp100.000 untuk mendapatkan pecahan baru senilai Rp90.000—menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana legalitasnya dalam perspektif hukum Islam?

Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga Prof Imron Mawardi menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati. Secara syariah, uang dikategorikan sebagai barang ribawi, serupa dengan emas dan perak.

Prof. Imron menjelaskan bahwa syarat sah pertukaran uang sejenis (Rupiah dengan Rupiah) adalah sama jumlahnya dan serah terima di tempat (yadan bi yadin). Jika syarat kesamaan jumlah ini diabaikan, maka transaksi tersebut masuk dalam kategori Riba Fadhl.

"Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan," tegas Prof. Imron.

Artinya, secara hukum asal, uang Rp100.000 wajib ditukar dengan pecahan yang total nilainya tepat Rp100.000. Mengabaikan aspek ini dikhawatirkan dapat merusak keberkahan ibadah di hari raya.

Banyak penyedia jasa berargumen bahwa selisih uang tersebut adalah upah atas lelahnya mengantre di bank. Menanggapi hal ini, Prof. Imron memberikan solusi agar transaksi tetap halal: Akadnya harus dipisah secara jelas.

"Memisahkan antara nilai nominal uang dengan biaya jasa (ujrah) adalah opsi terbaik untuk menghindari praktik riba. Masyarakat harus tetap menukar dalam nominal yang sama, sementara pembayaran jasa diberikan sebagai transaksi yang berbeda dan terpisah," jelasnya.

Dengan kata lain, masyarakat menukar Rp100.000 dengan Rp100.000, lalu secara terpisah memberikan upah jasa (misal Rp10.000) sebagai imbalan atas tenaga penyedia jasa.

Meski penukaran di jalanan sudah menjadi budaya tahunan, Prof. Imron sangat menyarankan masyarakat untuk beralih ke jalur resmi perbankan guna menjamin keamanan fisik dan kepatuhan agama.

Mengapa Jalur Resmi Lebih Baik?

"Pemanfaatan pendaftaran online melalui web resmi bank jauh lebih aman daripada harus menukar di pinggir jalan," pungkasnya. (*)

 

Editor : Kabun Triyatno
#Jasa #riba #risiko #uang palsu #jasa penukaran uang #agama #keberkahan #transaksi #syariah