RADARSOLO.COM – Persidangan perkara Citizen Law Suit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo, kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (10/3). Pihak penggugat secara resmi melayangkan permohonan "Sumpah Pemutus" (Decisoir Eed) kepada majelis hakim sebagai upaya terakhir dalam proses pembuktian.
Langkah ini diambil penggugat untuk menantang para tergugat membuktikan dalil mereka secara spiritual dan hukum di hadapan pengadilan.
Kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, menjelaskan bahwa permohonan sumpah pemutus mengacu pada Pasal 156 dan 157 HIR. Pihaknya meminta sejumlah tokoh kunci untuk bersumpah secara langsung di persidangan, di antaranya Joko Widodo (Presiden ke-7 RI), Prof. Ova Emilia (Rektor UGM), Wening Udasmoro (Wakil Rektor UGM), dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)
“Ini adalah mekanisme hukum yang legal. Intinya, jika Pak Jokowi berani mengucapkan sumpah itu dan menunjukkan ijazah aslinya, kami siap kalah. Namun jika tidak berani, maka secara hukum acara kami yang menang,” tegas Andika usai persidangan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi HP Murah Tahan Air Paling Dicari, Merek Terbaik Mulai Harga Rp1 Jutaan
Menurutnya, bola panas kini berada di tangan majelis hakim untuk menentukan apakah permohonan "tantangan" tersebut dikabulkan atau tidak pada sidang pekan depan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Joko Widodo, Y.B. Irpan menilai langkah penggugat salah kaprah. Ia menegaskan bahwa dalam hukum acara perdata, sumpah pemutus hanya bisa digunakan jika kedua belah pihak sama sekali tidak memiliki alat bukti.
“Faktanya, baik penggugat maupun tergugat telah mengajukan berbagai bukti. Bahkan, hingga hari ini bukti dari pihak penggugat sendiri masih dinilai belum valid oleh majelis hakim dan diminta untuk dilengkapi,” jelas Irpan.
Irpan juga menekankan beberapa poin keberatan. Pihak berperkara yang harus membuktikan dalilnya, bukan meminta hakim memaksa prinsipal hadir membawa bukti fisik tertentu.
Baca Juga: Pernah Jaya pada Masanya, Inilah 7 Bus Kota Solo yang Kini Tinggal Cerita
Ia menilai permohonan sumpah pemutus muncul karena ketidaktahuan penggugat terhadap mekanisme pembuktian perdata. Permohonan menghadirkan Jokowi secara pribadi dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Majelis hakim PN Solo belum memberikan keputusan terkait permohonan sumpah pemutus tersebut. Fokus persidangan saat ini masih berkisar pada pemenuhan bukti tambahan tertulis.
“Kami menyampaikan ini secara tegas agar masyarakat tidak terjebak opini yang keliru. Sumpah pemutus bukan alat untuk mencari-cari bukti yang tidak bisa dihadirkan penggugat,” pungkas Irpan. Keputusan majelis hakim terkait kelanjutan sumpah pemutus dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan Selasa mendatang. (atn)
Editor : Kabun Triyatno