RADARSOLO.COM – Babak baru mewarnai kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Salah satu tersangka, Rismon Sianipar, mendatangi kediaman pribadi Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kamis (12/3/2026) sore.
Kedatangan Rismon yang didampingi kuasa hukumnya ini bertujuan untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf setelah ia melakukan koreksi mandiri terhadap hasil penelitiannya.
Rismon mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir, ia secara independen melakukan kajian ulang terhadap metodologi yang sebelumnya ia tuangkan dalam buku Jokowi’s White Paper. Dari riset mendalam setebal ratusan halaman tersebut, Rismon menemukan fakta baru yang mematahkan argumen sebelumnya.
“Sebagai peneliti independen yang bertanggung jawab, saya harus menyatakan kesalahan dan mengoreksi hasil penelitian saya sendiri jika memang ditemukan kekeliruan. Berdasarkan temuan baru ini, saya menyatakan tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Pak Jokowi,” tegas Rismon kepada awak media usai pertemuan.
Koreksi ini didasari atas pengamatan langsung Rismon terhadap dokumen ijazah analog yang ditunjukkan saat gelar perkara. Ia membandingkan dokumen tersebut dengan ijazah lain dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada periode tahun yang sama.
“Saya dapati memang ada emboss dan watermark. Setelah saya bandingkan dengan beberapa objek ijazah lain pada tahun yang sama dari UGM, memang pada saat itu belum menggunakan hologram sebagai pengaman. Yang ada hanya watermark dan emboss,” jelasnya.
Rismon menyebut pola tersebut konsisten dan valid secara metodologi ilmiah, sehingga ia merasa perlu meluruskan kekeliruan yang sempat memicu polemik luas.
Meskipun mengakui bahwa kejujuran ilmiah ini "menyakitkan" secara pribadi, Rismon menegaskan objektivitas adalah harga mati bagi seorang peneliti. Ia pun secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan secara khusus kepada Joko Widodo.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang menjelaskan bahwa kliennya datang dengan itikad baik dan membawa simbol adat sebagai bentuk penghormatan. Pertemuan di kediaman Sumber tersebut berlangsung hangat dan penuh suasana kekeluargaan.
“Pertemuan tadi berlangsung bersahabat. Tujuan kami memang untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik, khususnya terkait laporan Pak Jokowi pada 30 April tahun lalu,” ujar Jahmada.
Pihak kuasa hukum berharap pertemuan ini menjadi pintu pembuka bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Meski demikian, proses administrasi hukum selanjutnya masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak penyidik, mengingat hasil penelitian terbaru ini juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian sekitar sepekan yang lalu. (atn)
Editor : Kabun Triyatno