RADARSOLO.COM – Polemik panjang mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru yang lebih menyejukkan. Jokowi secara resmi menyatakan telah menerima permohonan maaf dari Rismon Sianipar, pakar digital forensik yang sebelumnya menjadi salah satu pihak paling vokal dalam persoalan tersebut.
Ditemui di kediaman pribadinya di Kelurahan Sumber, Banjarsari, pada Jumat (13/3) siang, Jokowi membenarkan pertemuan yang berlangsung pada Kamis (12/3) sore tersebut. Meski sempat menjadi sasaran tudingan serius, Jokowi menanggapi pertemuan tersebut dengan sikap tenang dan rendah hati.
Baca Juga: Akui Salah Penelitian, Tersangka Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar Pilih Berdamai dengan Jokowi
“Ya biasa saja (pertemuan dengan Rismon), acaranya biasa. Kemarin Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya terima permohonan maaf Pak Rismon Sianipar,” ujar Jokowi dengan santai di hadapan awak media.
Meski secara pribadi telah memberikan maaf, Jokowi menegaskan bahwa mekanisme hukum terkait status tersangka Rismon Sianipar akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Terkait pengajuan restorative justice (RJ) yang tengah diupayakan pihak Rismon, Jokowi menyerahkan detail teknisnya kepada tim kuasa hukumnya.
“Mengenai nanti soal RJ saya serahkan ke penasihat hukum saya (Yakup Hasibuan). Itu kewenangan Polda Metro, kewenangan penyidik dari Polda Metro,” tambah mantan Wali Kota Solo tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (12/3), Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya telah mendatangi kediaman Sumber dengan itikad baik. Rismon mengakui adanya kekeliruan dalam hasil penelitian sebelumnya setelah melakukan kajian ulang yang lebih mendalam terhadap dokumen ijazah analog milik Jokowi.
“Saya pun minta maaf kepada publik, apalagi pada pihak terkait seperti Pak Jokowi,” ungkap Rismon usai pertemuan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mendinginkan suasana publik yang sempat riuh akibat isu tersebut. Kini, kelanjutan kasus tersebut bergantung pada penilaian penyidik Polda Metro Jaya dan tim kuasa hukum Jokowi untuk menentukan apakah perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif atau tetap berlanjut di meja hijau. (ves)
Editor : Kabun Triyatno