Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Resahkan Warga Joglo, 16 Remaja Karanganyar Diamankan Polresta Solo Akibat Knalpot Brong

Antonius Christian • Senin, 16 Maret 2026 | 13:03 WIB

Remaja asal Karanganyar diamankan karena memakai motor knalpot brong. (A Christian/Radar Solo)
Remaja asal Karanganyar diamankan karena memakai motor knalpot brong. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Suara bising knalpot brong atau tak standar kembali memicu keresahan warga. Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan 16 remaja asal Kabupaten Karanganyar yang kedapatan melakukan aksi ugal-ugalan dengan knalpot brong di kawasan Underpass Joglo, Banjarsari, Minggu (15/3) malam.

Penindakan ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta. Warga mengeluhkan aktivitas sekelompok remaja yang kerap melintas di Underpass Joglo dengan knalpot bising yang sangat mengganggu kenyamanan, terutama saat malam hingga dini hari.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan tersebut.

"Tim Sparta melaksanakan penindakan terhadap pengguna knalpot tidak standar atau knalpot brong berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang masuk melalui Call Center," ujar Edi, Senin (16/3/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan kerumunan remaja dengan sepeda motor yang telah dimodifikasi secara teknis pada bagian pembuangan gas. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan sebanyak 16 remaja berusia 14 hingga 24 tahun diamankan, mayoritas masih berstatus pelajar dan warga Karanganyar.

Barang bukti berupa 15 unit sepeda motor berknalpot brong disita. Sejumlah pengendara tidak dapat menunjukkan SIM, STNK, maupun kartu identitas pribadi (KTP).

Seluruh remaja tersebut kemudian digiring ke Mapolresta Solo untuk pendataan. Satuan lalu lintas (satlantas) langsung memberikan sanksi tilang di tempat. Tidak hanya itu, knalpot brong yang terpasang wajib dilepas dan disita oleh petugas sebagai bagian dari penegakan aturan.

"Penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Terlebih jika digunakan pada malam hari karena suara yang ditimbulkan sangat bising," tegas Edi.

Polresta Solo mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya, terutama dalam hal modifikasi kendaraan yang melanggar hukum. Patroli serupa akan terus ditingkatkan guna menjaga kondusivitas Kota Solo, khususnya menjelang perayaan Idulfitri. (atn)

 

Editor : Kabun Triyatno
#knalpot brong #sepeda motor #karanganyar #tim sparta #remaja #pelajar #ugal-ugalan