RADARSOLO.COM – Kesucian bulan Ramadan di Kota Solo ternoda oleh aksi tidak terpuji sekelompok warga yang menggelar pesta minuman keras (miras). Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta bergerak cepat mengamankan empat pria di wilayah Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, pada Rabu (18/3) setelah menerima laporan keresahan masyarakat.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial AA (38), SN (35), PN (31), dan AW (64). Mereka tertangkap basah tengah berpesta miras di sebuah gang pemukiman padat penduduk. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di lorong-lorong sempit saat petugas tiba di lokasi, di mana satu orang yang diduga sebagai penyedia miras berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah botol minuman keras berbagai jenis sebagai barang bukti, di antaranya 2 botol Iceland 700 ml, 2 botol Arak Bali 650 ml, dan 1 botol Mix Max 275 ml.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menegaskan bahwa para pelaku akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Meskipun tipiring, tindakan tegas tetap diambil sebagai pembinaan dan efek jera agar kesucian bulan Ramadan tidak lagi dikotori aktivitas serupa," ujar Edi, Rabu (18/3).
Baca Juga: Inilah 5 Bus Legendaris Wonogiri Andalan Para Pahlawan Bakso yang Kini Tinggal Kenangan
Polresta Solo memastikan akan meningkatkan intensitas patroli Tim Sparta, terutama pada jam-jam rawan seperti menjelang sahur dan malam hari. Fokus pengamanan meliputi antisipasi pesta miras, balap liar, hingga penggunaan petasan yang mengganggu ketenangan ibadah.
“Kami mengapresiasi warga yang berani melapor melalui call center. Sinergi ini sangat penting. Kami imbau masyarakat untuk terus menjaga toleransi dan menciptakan suasana kondusif di lingkungan masing-masing,” tambah Edi.
Baca Juga: Pernah Jaya pada Masanya, Inilah 7 Bus Kota Solo yang Kini Tinggal Cerita
Penindakan ini menjadi pengingat bagi seluruh warga untuk menghormati momentum Ramadan sebagai waktu untuk meningkatkan ibadah, bukan melakukan aktivitas yang memicu kegaduhan dan gangguan ketertiban umum. (atn)
Editor : Kabun Triyatno