RADARSOLO.COM - Suasana apel pagi ASN Pemkot Solo kemarin terasa berbeda. Ratusan abdi negara berdiri rapi di pelataran TPA Putri Cempo, bukan di halaman kantor yang bersih dan tertata, melainkan di bawah bayang-bayang gunungan sampah yang menjulang.
Aroma menyengat sesekali terbawa angin, bercampur dengan panas matahari yang mulai meninggi. Di kejauhan, alat berat terus bergerak, menggeser timbunan sampah yang tak pernah benar-benar habis.
Beberapa ASN tampak menutup hidung atau mengenakan masker lebih rapat, namun tetap berdiri tegap mengikuti jalannya apel. Suara instruksi pimpinan menggema, berpadu dengan deru mesin dan aktivitas pemulung yang hilir mudik di sekitar lokasi. Kontras antara seragam rapi para ASN dengan latar belakang tumpukan sampah menciptakan pesan yang kuat bahwa persoalan ini nyata dan mendesak.
Apel di lokasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan simbol peringatan keras. Bahwa persoalan sampah tidak lagi bisa dipandang dari balik meja kantor. Di hadapan gunungan limbah yang kian menggunung, ASN diingatkan bahwa tanggung jawab pelayanan publik juga berarti menghadapi langsung persoalan paling mendasar di kota—sampah yang terus diproduksi setiap hari.
“Ini komitmen kami. Semua jajaran pemkot harus bahu-membahu menyelesaikan persoalan sampah. Ini PR kita bersama,” tegas Wali Kota Solo Respati Ardi saat memimpin apel bersama hari pertama masuk kerja pasca cuti Lebaran di kawasan TPA Putri Cempo, Rabu kemarin (25/3).
Langkah ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, produksi sampah harian mencapai 300–400 ton. Selama libur Lebaran, jumlah tersebut bahkan meningkat hingga 20–30 persen.
Ironisnya, dari total sampah yang masuk, hanya sekitar 100 ton yang mampu ditangani secara optimal. Sisanya menumpuk dan memperparah beban TPA Putri Cempo.
Menghadapi kondisi tersebut, pemkot mengubah pendekatan. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), wilayah, hingga pelaku usaha diwajibkan mulai mengelola sampah secara mandiri sebelum dibuang ke TPA.
Setiap sumber sampah—baik perkantoran, rumah tangga, maupun usaha—akan diwajibkan melakukan pemilahan antara sampah organik dan nonorganik.
“Ke depan, setiap perkantoran harus mengelola sampahnya terlebih dahulu. Tidak semua langsung dibuang ke TPA,” jelas Respati.
Kebijakan ini juga akan diperkuat melalui revisi regulasi, baik dalam bentuk peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota (perwali). Namun sebelum aturan diberlakukan, sosialisasi akan dilakukan secara masif agar masyarakat siap beradaptasi.
Tak hanya itu, pemkot juga menggandeng kalangan akademisi, termasuk Universitas Sebelas Maret, untuk menyusun kajian sistem pengelolaan sampah berbasis wilayah.
Model ini diharapkan mampu mendorong kemandirian pengelolaan sampah di tingkat lokal, sehingga ketergantungan terhadap TPA dapat dikurangi secara signifikan.
“Harapannya, setiap wilayah bisa mengelola sampahnya sendiri melalui pemilahan, pengurangan, dan pengolahan,” ujarnya.
Kepala DLH Kota Solo Herwin Tri Nugroho menambahkan, penguatan pengelolaan di tingkat hulu juga akan melibatkan optimalisasi peran bank sampah.
Pelaku usaha, terutama sektor kuliner, akan diarahkan bekerja sama dengan bank sampah untuk mengelola limbah, khususnya sampah plastik.
“Bank sampah akan kita maksimalkan. Produsen sampah kita dorong untuk langsung bekerja sama dengan pengelola di wilayah masing-masing,” jelasnya. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno