RADARSOLO.COM – Pemerintah pusat telah mengeluarkan arahan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pasca libur Lebaran 2026. Namun, Pemerintah Kota Surakarta memilih tidak serta-merta menerapkannya.
Pemkot Solo akan terlebih dahulu mengkaji ulang skema WFA agar sesuai dengan kebutuhan daerah, terutama dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Solo Respati Ardi menyebut, arahan dari pusat sudah diterima. Namun implementasinya harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Apakah Tanggal 16 dan 17 Maret 2026 Sudah Libur? Cek Jadwal Libur Sekolah dan Aturan WFA Pekerja
“Arahan sudah turun, tinggal kita sesuaikan dengan kebutuhan di Kota Solo,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri. Dalam aturan tersebut, WFA diberlakukan pada 25–27 Maret 2026.
Meski demikian, Pemkot tidak ingin terburu-buru. Evaluasi terhadap penerapan WFA sebelumnya akan menjadi dasar utama dalam menentukan skema ke depan.
Baca Juga: Rumah Jokowi Diserbu saat Libur Lebaran, Ini Deretan Tokoh Nasional yang Datang Silaturahmi
Respati menegaskan, prinsip utama yang tidak boleh terganggu adalah pelayanan kepada masyarakat.
“Yang penting pelayanan tidak berkurang, justru harus kita maksimalkan,” tegasnya.
Menurutnya, skema WFA bukan hal baru bagi Pemkot Solo. Kebijakan serupa pernah diterapkan dalam kondisi tertentu, sehingga pengalaman tersebut akan menjadi bahan evaluasi.
Baca Juga: Apel di Bawah Gunungan Sampah, ASN Diajak Peka Hadapi Persoalan Limbah di Kota Solo
Ke depan, penerapan WFA akan lebih selektif. Pekerjaan yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik akan menjadi prioritas untuk dijalankan secara fleksibel.
“Pekerjaan yang tidak langsung berkaitan dengan pelayanan akan kita efisiensi,” jelasnya.
Pemkot Solo juga membuka opsi pengaturan kerja yang lebih fleksibel, termasuk kemungkinan penerapan WFA satu kali dalam sepekan.
Dalam waktu dekat, pemerintah kota akan menerbitkan petunjuk teknis sebagai panduan pelaksanaan bagi seluruh ASN.
“Kami segera menyampaikan arahan teknis terkait WFA ASN Pemkot Solo,” pungkas Respati.
Langkah ini menunjukkan sikap hati-hati pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan pusat—menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kehadiran layanan publik yang tetap optimal bagi masyarakat. (ves)
Editor : Kabun Triyatno